KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat dan rahmat-Nya jualah kami dari Poltekkes
Kemenkes Pontianak dapat menyelesaikan “SPMI Poltekkes Kemenkes Pontianak”.
Dokumen ini kami susun sebagai bentuk dukungan Poltekkes Kemenkes Pontianak
terhadap wacana pengembangan institusi ini menuju Universitas.
Sistem Penjaminan Mutu Internal
merupakan bagian yang sangat penting dalam menjamin mutu pendidikan Perguruan
Tinggi. Sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan
Tinggi, perguruan tinggi wajib mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu
Internal (SPMI) yang bertujuan menjamin pemenuhan atau pelampauan Standar
Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).
SPMI tidak hanya sebatas sekumpulan
dokumen namun merupakan satu rangkaian sistem yang harus dibangun bersama oleh
seluruh sivitas akademika dalam menjalankan perannya, baik sebagai dosen maupun
tenaga kependidikan. Oleh karena itu, perlu dibangun sebuah sistem yang dimulai
dari penyusunan dokumen SPMI yang harapannya dapat dijadikan sebagai acuan
dalam penyelenggaraan SPMI Poltekkes Kemenkes Pontianak.
SPMI ini menggambarkan seluruh standar
tridharma perguruan tinggi yang termuat dalam empat bagian utama yaitu :
Kebijakan SPMI (Quality Policy), Manual SPMI (Quality Manual), Standar SPMI
(Quality Standard) dan Formulir SPMI (Quality Document). Pada akhirnya, kami
mengharapkan agar draft dokumen SPMI ini dapat memberi inspirasi bagi Poltekkes
Kemenkes Pontianak dalam mengimplementasikan SPMI dengan baik, sehingga dapat
dibangun pendidikan tinggi yang memiliki budaya mutu
KEPUTUSAN
DIREKTUR POLITEKNIK KESEHATAN PONTIANAK
NOMOR:
HK.04.03/1.2/ /2017
TENTANG
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
POLTEKKES KEMENKES PONTIANAK
TAHUN 2017
DIREKTUR
POLITEKNIK KESEHATAN PONTIANAK
Menimbang |
: |
a.
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 52 ayat (3) dan Pasal 54 ayat (8)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka Poltekkes
Kemenkes Pontianak perlu menetapkan peraturan Sistem Penjaminan Mutu
Internal; b.
Bahwa Sistem Penjaminan Mutu Internal Poltekkes Kemenkes Pontianak
tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan keputusan Direktur Poltekkes
Kemenkes Pontianak; |
||
Mengingat |
: |
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional 2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 5336); 3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); 4.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan 5.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik
Indonesia Nomor 44 Tahaun 2015 tentang Standar Nasional pendidikan Tinggi 6.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik
Indonesia Nomor 62 Tahaun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Tinggi; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508) |
||
Memperhatikan |
|
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi |
||
MEMUTUSKAN |
||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN DIREKTUR POLITEKNIK KESEHATAN PONTIANAK
TENTANG SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL POLTEKKES KEMENKES PONTIANAK TAHUN
2017 |
||
Pertama |
: |
Sistem Penjaminan Mutu Internal Poltekkes Kemenkes Pontianak terdiri
atas Kebijakan SPMI dan Manual SPMI dan Standar SPMI Poltekkes Kemenkes
Pontianak sebgai acuan pelaksanaan dalam menjamin pemenuhan Standar
Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbah dan
berkembang budaya mutu |
||
Kedua |
: |
Keputusan ini berlaku sjak tanggal ditetapkan |
||
Ketiga |
: |
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini
akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. |
||
|
|
Ditetapkan
di : Pontianak Pada
Tanggal : Januari 2017
![]() |
BAB I
KEBIJAKAN SPMI
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
POLTEKKES KEMENKES PONTIANAK
I. Visi dan Misi Poltekkes Kemenkes
Pontianak
A. Visi
Visi
merupakan cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai pada suatu organisasi untuk
menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tujuan ditetapkannya visi agar
pimpinan beserta seluruh civitas akademika memiliki acuan dan arah untuk
mewujudkan sebuah perguruan tinggi yang inovatif dibidang akademik dan non
akademik. Makna lain yang terkandung dalam visi adalah upaya pimpinan beserta civitas
akademika untuk memfasilitasi seluruh aktivitas proses pembelajaran menuju
terwujudnya output yang berkualitas, berkarakter dan etika dengan menjunjung
tinggi martabat profesi dalam pengabdian dirinya ditengah-tengah masyarakat.
Berdasarkan tujuan dan arah yang ditetapkan, maka visi Politeknik Kesehatan
Kemenkes Pontianak adalah :
” Menjadi institusi pendidikan tinggi kesehatan yang
bermutu dan mampu bersaing di tingkat
regional 2020”
Visi
tersebut dapat dijelaskan bahwa :
a.
Bermutu
Poltekkes
Kemenkes Pontianak memiliki program studi yang bermutu dengan unggulan yang
spesifikasi dimiliki setiap prodi sehingga dapat melahirkan lulusan yang
berkualitas, memiliki kepribadian yang beriman dan bertaqwa, memiliki prestasi
belajar yang memuaskan, keterampilan keilmuan yang profesional, kemampuan
berbahasa Inggris yang baik.
b. Mampu bersaing di tingkat regional
lulusan Politeknik kesehatan yang
memiliki kemampuan optimal untuk berkompetisi di tingkat regional
Asia Tenggara, sesuai dengan keterampilan dan profesional.
B.
Misi
1. Meningkatkan Program
Pendidikan Tinggi Kesehatan yang Berbasis Kompetensi.
2. Meningkatkan Program
Pendidikan Tinggi Kesehatan yang Berbasis Penelitian.
3. Mengembangkan Upaya
Pengabdian Masyarakat yang Berbasis IPTEK dan Teknologi Tepat Guna.
4. Mengembangkan Program
Pendidikan Tinggi Kesehatan yang Mandiri, Transparan dan Akuntabel.
5. Mengembangkan kerjasama
dalam Pengelolaan Program Pendidikan Tinggi Kesehatan di Tingkat Nasional
Maupun Regional
C.
Tujuan, Poltekkes Pontianak
1.
Menghasilkan tenaga kesehatan yang
unggul dan kompetitif
2.
Meningkatkan
profesionalisme dan produktivitas Pendidik
3.
Meningkatkan profesionalisme dan produktivitas
pengabdian masyarakat bidang kesehatan
4.
Meningkatkan kemitraan dengan sektor lain, baik
nasional maupun Regional
5.
Meningkatkan penjaminan mutu pendidikan
D.
Nilai-nilai Budaya Kerja
Nilai Budaya kerja
Poltekkes Kemenkes Pontianak adalah ”MAJU”
M = Mandiri
Dapat menyelesaikan tugas dengan tuntas
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
A = Akuntabel
Dapat
diandalkan dan transparan dalam menjalankan tugas yang menjadi tanggung
jawabnya.
J = Jujur
Menjunjung tinggi kejujuran dalam
menjalankan setiap tugas dan kewajiban yang diemban.
U = Unik
Berfikir global dan bertindak dengan
tidak meninggalkan budaya lokal.
II. Kebijakan SPMI
Kebijakan SPMI merupakan dokumen tertulis yang
berisi uraian secara garis besar tentang bagaimana suatu Perguruan Tinggi
memahami, merancang dan mengimplementasikan SPMI Perguruan Tinggi dalam
penyelenggaraan pendidikan tinggi, sehingga terwujud budaya mutu pada Perguruan
Tinggi tersebut. Kebijakan SPMI memastikan arah pemenuhan dan peningkatan mutu
pendidikan tinggi secara berkelanjutan yang dijalankan oleh Poltekkes Kemenkes
Pontianak untuk mewujudkan visi misinya serta memenuhi kebutuhan para pemangku
kepentingan melalui penyelenggaraan tirdarma perguruan tinggi.
Pencapaian
tujuan penjaminan mutu melalui SPMI yang dijalankan secara berkelanjutan oleh Poltekkes
Kemenkes Pontianak dan akan dievaluasi oleh sistem penjaminan mutu ekternal
(SPME) atau akreditasi yang dijalankan oleh BAN-PT atau lembaga lain secara
ekternal. Dengan demikian objektivitas penilaian terhadap pemenuhan dan
peningkatan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan di Poltekkes Kemenkes
Pontianak dapat diwujudkan.. adapun tujuan tertulis Kebijakan SPMI system
penjaminan mutu internal (SPMI) Poltekkes Kemenkes Pontianak dimaksudkan
sebagai :
1.
Sarana untuk mengkomunikasikan kepada seluruh
pemangku kepentingan tentang
penerapan system penjaminan
mutu internal(SPMI)yang berlaku
didalam
lingkup Poltekkes
Kemenkes
Pontianak.
2.
Landasan dan
arah
dalam menetapkan standar
mutu akademik
maupun
non
akademik dan
menetapkan prosedur mutu(standar operasional prosedur).
3.
Bukti
otentik bahwa Poltekkes
Kemenkes Pontianak telah memenuhi amanah
peraturan
perundang-undangan
dengan
melaksanakan SPMI
4.
Acuan
bagi Jurusan
dan Program Studi dilingkup Poltekkes
Kemenkes
Pontianak untuk
melaksanakan system penjaminan
mutu internal(SPMI)
dilingkup
masing-
masing
A. Ruang Lingkup
Kebijakan SPMI
mencakup semua aspek penyelenggaraan pendidikan
tinggi pada lingkup Poltekkes
Kemenkes
Pontianak baik Direktorat,
Jurusan
maupun Program Studi,
dengan
focus utama pada aspek akademik
dan non akademik.
Fokus aspek
akademik dimaksud
meliputi desain dan
pengembangan kurikulum, proses
pembelajaran
(perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan
dan penilaian pembelajaran), mahasiswa dan
lulusan, penelitian dan
pengabdian
kepada masyarakat. Sedangkan
aspek non
akademik meliputi
sumberdaya
manusia, pengelolaan akademik, tata
pamong,
sarana
prasarana
penunjang
penyelenggaraan
pendidikan, teknologi
informasi
dan sistem penjaminan
mutu.
Fokus
Kebijakan SPMI ini mengacu
pada komponen standar minimal penyelenggaraan pendidikan
yang harus
dijamin mutunya
menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas).
Jurusan maupun
Prodi
diberikan kewenangan untuk melengkapi
dan atau menambah focus
Kebijakan SPMI inisebagai
dokumen Kebijakan
SPMI sesuai
dengan kemampuan
dan kondisi yang
dimiliki
berdasarkan
dokumen
evaluasi diri
dan
analisis SWOT
yang ada.
1. Penjaminan
mutu Poltekkes Kemenkes Pontianak meliputi :
a. Pedidikan
b. Penelitian
dan
c. Pengabdian
kepada Masyarakat
2. Kebijakan
SPMI ini untuk mengatur penjaminan mutu kegiatan-kegiatan yang ada di
lingkungan Poltekkes Kemenkes Pontianak dengan memerhatikan faktor-faktor
penjaminan mutu non akademik pendukung kegiatan akademik
3. Mekanisme
penjaminan mutu yaitu :
a.
Penetapan sandar mutu
b.
Pelaksanaan standar
c.
Evaluasai standar
d.
Penegndalian standar
e.
Peningakatan standar.
4. Mekanisme
penjaminan mutu merupakan satu siklus PDCA
yang dilakukan secara menyeluruh dan bereksinambungan
B.
Pihak-PihakyangTerkena
Kebijakan
Kebijakan SPMI ini berlaku untuk semua bagian dan unit yang
ada di lingkup
Direktorat Poltekkes Kemenkes Pontianak, semua Jurusan dan
semua Program Studi yang ada di Poltekkes Kemenkes Pontianak
- Istilah / Definisi
1)
Standar Nasional Pendidikan Tinggi
adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah
dengan standar nasional penelitian dan standar nasional pengabdian kepada masyarakat.
2)
Standar Nasional Pendidikan adalah
kriteria minimal tentang pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di
perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3)
Standar Nasional Penelitian adalah
kriteria minimal tentang penelitian pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan
tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4)
Standar Nasional Pengabdian kepada
Masyarakat adalah kriteria minimal tentang PkM pada jenjang pendidikan tinggi
di perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
5)
Kebijakan adalah pernyataan tertulis
yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu
hal.
6)
Kebijakan SPMI adalah pemikiran, sikap,
pandangan mengenai SPMI yang berlaku di lingkup Poltekkes Kemenkes Surakarta.
7)
Kebijakan SPMI adalah dokumen tertulis
berisi petunjuk praktis tentang bagaimana menjalankan atau melaksanakan SPMI.
8)
Standar mutu SPMI adalah dokumen
tertulis berisi kriteria, patokan, ukuran, spesifikasi, mengenai sesuatu yang
harus dicapai / dipenuhi.
9)
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap
perguruan tinggitanpa campur tangan pihak lain.
10) Sistem
Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Adalah kegiatan penilaian untuk menentukan
kelayakan program studi dan perguruan tinggi
11) Badan
Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN PT) Adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah
untuk melakukan dan mengembangkan akreditasi perguruan tinggi secara mandiri
12) Lembaga
Akreditasi Mandiri (LAM) Adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah atau
masyarakatuntuk melakukan akreditasi program studi secara mandiri.
13) Prosedur
mutu SPMI adalah dokumen tertulis berisi langkah kerja dalam bentuk diagram
alir, aktivitas, penanggung jawab dan bukti fisik kerja guna mencapai standar
mutu.
14) Evaluasi
diri adalah kegiatan setiap bagian dan atau unit, urusan dalam lingkup
Direktorat Poltekkes Kemenkes Pontianak, Jurusan dan Program Studi
secara
periodik untuk memeriksa, menganalisis, dan menilai kinerjanya sendiri selama
kurun waktu tertentu untuk mengetahui kelemahan dan kekurangannya.
Audior
Internla adalah Suditor yang dithaskan oleh pimpinan Poltekkes Kemenkes
Pontianak untuk melakukan asesmen terhadap mutu Program Studi dan Institusi
yang ada di lingkungan Poltekkes Kemenkes Pontianak
15) Audit
SPMI dalam bentuk Audit Mutu Internal adalah kegiatan rutin setiap semester
yang dilakukan oleh auditor internal Direktorat/Prodi/Jurusan untuk memeriksa
pelaksanaan SPMI dan mengevaluasi apakah seluruh standar SPMI telah dicapai /
dipenuhi oleh setiap unit dalam lingkup Poltekkes Kemenkes Pontianak, Jurusan
dan Program Studi.
16) Auditi
adalah unit yang diaudit, yang terdiri atas: Institusi,Jurusan, Program Studi,
dan untit kerja yang ada dilingkungan Poltekkes Kemenkes Pontianak
17) Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disingkat BAN-PT adalah
Badan Akreditasi Eksternal yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan
Akreditasi Program Studi dan Institusi di Indonesia
18) Pusat
Penjaminan Mutu adalah Perangkat dalam susunan Tatakelola Organisasi Poltekkes
Kemenkes Pontianakyang bertanggung jawab dalam hal penjaminan mutu di
lingkungan Poltekkes Kemenkes Pontianak
19) Budaya
Mutu adalah seperangkat nilai-nilai institusi yang menjadi arahan bagaimana
peningkatan mutu direncanakan dan diimplementasikan dalam seluruh dan semua
kegiatan institusi guna untuk meningkatkan mutu institusi secara
berkesinambungan
20) Mutu
Pendidikan Tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan
tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional
Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan
Tinggi
21) Pedoman
Penjaminan Mutu adalah semua dan seluruh pedoman terkait penjaminan Mutu
Akademik (mencakup Kegiatan Pendidikan-Pengajaran, Penelitian, serta Penagbdian
dan Pelayanan kepada Masyarakat), yang diberlakukan di lingkungan Poltekkes
Kemenkes Pontianak
- Rincian
Kebijakan
1.Tujuan
dan Strategi dalam
melaksanakan
SPMI
a) Menyediakan fasilitas
yang
memadai
sesuai
harapan
pelanggan,
tenaga pendidik
dan kependidikan
agar dapat terlaksananya proses
belajar mengajar
yang
baik
sehingga dihasilkan kualitas lulusan yang bermutu
sesuai
harapan pengguna.
b) Menyelenggarakan proses
pendidikan vokasional sesuai dengan
kurikulum berbasis
kompetensi
yang memenuhi
persyaratan
dan peraturan yang berlaku.
c) Melakukan pengembangan
atau perbaikan secara
terus
menerus disetiap
area
untuk
meraih
kepuasan pelanggan.
d) Mengikut
sertakan tenaga
pendidik dan kependidikan dalam
pelatiha nuntuk meningkatkan kemampuan dan
kompetensi agar
dapat memberikan jasa layanan
yang
bermutu dan
terkini
melalui kerja sama penyelenggaraan pelatihan.
E.
Prinsip
dalam melaksanakan
SPMI
Agar
tujuan dan strategi dalam
melaksanakan
SPMI berjalan dengan baik
guna
terwujudnya
visi, misi, dan tujuan
institusi maka seluruh sivitas akademik dalam melaksanakan
SPMI
pada setiap arah
kebijakannya
selalu berpedoman pada prinsip:
1) Otonom
SPMI dikembangkan dan
diimplementasikan secara otonom atau mandiri oleh Poltekkes Kemenkes Pontianak,
baik pada kegaiatan Unit Pengelola
Program Studi (Jurusan) maupun pada aras perguruan tinggi (Institusi)
2) Terstandar
SPMI menggunakan
Standar Dikti yang terdiri atas SN Dikti yang ditetapkan oleh Menteri dan
Standar Dikti yang ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi.
3)
Akurasi
SPMI
menggunakan data dan informasi yang akurat pada PD Dikti.
4)
Terencana dan
Berkelanjutan
SPMI
diimplementasikan dengan menggunakan 5 (lima) langkah penjaminan mutu,
yaituPPEPP Standar Dikti yang membentuk suatu siklus.
5)
Terdokumentasi
Setiap
langkah PPEPP dalam SPMI harus ditulis dalam suatu dokumen, dan didokumentasikan
secara sistematis. Komitemen yang kuat untuk selalu memenuhi dan meningkatkan
standar yang telah ditetapkan dengan peningkatan kinerja secara terus menerus;
6) Integritas dan etika akademik dalam melaksanakan SPMI
7) SPMI merupakan system terbuka yang terus disempurnakan
secara berkelanjutan;
8) SPMI dilaksanakan secara terencana dan sitematis, dengan
kerangka waktu dan target-target capaian mutu yang jelas dna terukur;
9) SPMI dilaksenankan secara keberlanjutan sebagi suatu
siklus yang tidak terputus, merujuk kepada hasil monitoring dan evaluasi, serta
memperhatikan perubahan kebijakan internal dan eksternal Poltekkes
Kemenkes Pontianak;
10) Seluruh rangkaian impelemtasi terdokumentasi dengan baik
F. Manajemen
Pelaksanaan SPMI
Model manajemen
pelaksanaan SPMI Poltekkes Kemenkes Pontianak dirancang, dilaksanakan,
dikendalikan dan ditingkatkan mutunya secara berkelanjutan dengan menggunakan
model PDCA (Plan, Do, Check, Action). Sesuai kaidah model ini, maka Poltekkes
Kemenkes Pontianak akan menetapkan terlebih dahulu tujuan organisasi yang ingin
dicapai berupa visi. Upaya untuk mencapai visi perlu dirumuskan misi, dari misi
ini diperlukan beberapa strategi agar semua rangkaian kegiatan bisa sesuai
sasaran dan tepat. Untuk mencapai sasaran maka diperlukan kebijakan-kebijakan.
Secara operasional kebijakan yang telah dirumuskan perlu adanya
kegiatan-kegiatan yang terukur dari tahun ke tahun. Dari program kegiatan
inilah dirumuskan standarisasi pencapaian berupa indikator keberhasilan. Semua
rangkaian model ini telah dirumuskan di dalam RENSTRA dan RENOP Poltekkes
Kemenkes Pontianak sampai tahun 2020. Semua rumusan kegiatan ini selalu
dimonitor secara berkala, dievaluasi, dan dikembangkan ke arah yang lebih baik
secara berkelanjutan.
Dengan model manajemen PDCA, maka setiap bagian, unit dan
urusan di lingkup Poltekkes Kemenkes Pontianak (Direktorat, Jurusan dan Prodi)
secara berkala harus melakukan proses evaluasi diri untuk menilai kinerjanya
dengan mengacu pada standar dan prosedur yang telah ditetapkan menggunakan
instrumen borang evaluasi diri. Hasil evaluasi diri akan dilaporkan kepada
pemangku kepentingan guna penilaian dan tindak lanjut untuk perbaikan
berkelanjutan.
Melaksanakan SPMI
dengan model manajemen PDCA juga mengharuskan setiap bagian dan unit dalam
lingup Direktorat, Jurusan dan Prodi bersikap terbuka, kooperatif, dan siap
untuk diaudit atau diperiksa oleh tim auditor internal yang telah mendapat
pelatihan khusus tentang audit SPMI. Audit yang dilakukan setiap akhir semester
dan atau setiap akhir tahun akademik akan direkam dan dilaporkan kepada
Direktur, Pudir, Kasubbag, Ka.unit, Kajur dan Kaprodi, untuk kemudian diambil
tindakan tertentu berdasarkan hasil temuan dan rekomendasi dari tim auditor
(corrective action and corrective prevention).
Semua proses di atas dimaksudkan untuk menjamin bahwa
setiap kegiatan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada lingkup Poltekkes
Kemenkes Pontianak (Direktorat, Jurusan dan Prodi) terjamin mutunya, dan bahwa
SPMI juga selalu dievaluasi untuk menemukan kekuatan dan kelemahannya sehingga
dapat dilakukan perubahan ke arah perbaikan secara berkelanjutan sesuai hasil
analisis SWOT.
Hasil pelaksanaan
SPMI dengan basis model manajemen PDCA adalah kesiapan semua bagian, unsur/unit
dalam lingkup Poltekkes Kemenkes Pontianak untuk mengikuti proses akreditasi
atau sistem penjaminan mutu eksternal (SPME) baik oleh BAN-PT atau lembaga
lain. Model PDCA sebagaimana gambar berikut :
Model PDCA memuat 4
(empat) langkah proses kendali mutu meliputi (1) perencanaan (plan) (2)
pelaksanaan (do), (3) evaluasi (check), dan (4) tindakan penyempurnaan (action)
yang akan menghasilkan kaizen atau peningkatan mutu berkelanjutan (continuous
improvement) .
Model manajemen kendali
mutu PDCA dapat digambarkan sebagai berikut :
![]() |
Implementasi model PDCA
dalam pengelolaan penjaminan mutu di Poltekkes Kemenkes Pontianak tersebut
diatur dalam empat tahap sebagai berikut :
1.
Perencanaan.
Dalam tahap ini
Direktur menetapkan perencanaan (plan) berupa tujuan yang akan dicapai melalui
strategi yang dituangkan dalam Kebijakan SPMI dengan berbagai standar mutu
serta serangkaian aktivitas dalam rangka penyusunan sistem penjaminan mutu
internal.
2. Pelaksanaan.
Dalam tahap ini seluruh
tingkatan unit kerja baik akademik maupun non akademik yang meliputi tingkat
Institusi, jurusan, jurusan, dan unit pelaksana teknis lainnya harus
melaksanakan aktivitas sesuai dengan standar mutu, standar operational prosedur
(SOP) dan formulir (borang/perform) yang ditetapkan.
3.
Pengendalian.
Dalam tahap ini seluruh unit kerja
harus melakukan evaluasi (check) untuk menilai kinerja unitnya setiap akhir
semester dengan menggunakan prosedur yang telah ditetapkan. Setelah monitoring
dan evaluasi, selajutnya dilakukan audit internal oleh Auditor Internal
Poltekkes Kemenkes Pontianak. Pada tahap ini seluruh unit kerja harus bersikap
terbuka, kooperatif dan siap diperiksa oleh tim auditor internal. Audit
internal dilakukan minimal satu kali setahun, direkam, kemudian berdasarkan
hasil temuan dan rekomendasi tim auditor dilaporkan kepada pimpinan unit
terkait dan Direktur.
4.
Pengembangan.
Berdasarkan rekomendasi dari tim
auditor, pimpinan unit terkait dan Direktur rmembuat keputusan tentang langkah
atau tindak lanjut yang harus dilakukan. Bila hasil audit menunjukkan bahwa
standar mutu yang ditetapkan belum atau tidak tercapai, maka harus segera
dilakukan kaji ulang kemudian diintegrasikan pada standar mutu berikutnya. Bila
hasil audit telah mencapai standar, maka proses perencanaan pada siklus
berikutnya harus ditingkatkan sehingga menghasilkan peningkatan mutu yang berkelanjutan
(continuous improvement). Keempat tahapan tersebut dimaksudkan untuk menjamin
bahwa setiap aktivitas penyelenggaraan pendidikan di Poltekkes Kemenkes
Pontianak terjamin mutunya dan setiap unit kerja selalu melaksanakan evaluasi
untuk menemukan kekuatan dan kelemahannya sehingga dapat dilakukan perubahan ke
arah peningkatan mutu secara berkelanjutan. Dalam proses penjaminan mutu, model
PDCA digunakan sebagai pengendalian kualitas penjaminan mutu. Pada prinsipnya
seluruh unit kerja di lingkungan Poltekkes Kemenkes Pontianak harus melandasi
pola pikir dan pola tindak dengan memprioritaskan mutu. Tujuannya adalah untuk
memberikan kepuasan pada stakeholder dan digunakan oleh seluruh program studi
di Poltekkes Kemenkes Pontianak untuk mengikuti proses akreditasi oleh BAN-PT.
G. Implementasi
Standar SPMI
Implementasi Standar
dalam SPMI (Standar Dikti) terdiri atas sebuah siklus yang mencakup
Penetapan, Pelaksanaan,
Evaluasi pelaksanaan, Pengendalian pelaksanaan, dan Peningkatan
(PPEPP) Standar dalam
SPMI (Standar Dikti) yang dapat dilihat dalam Gambar 7 sebagai
berikut:
1) Penetapan
Standar
Standar adalah
pernyataan dalam bentuk kalimat yang berisi sesuatu yang dicitakan atau
diinginkan untuk dicapai, suatu tolok ukur atau kriterium atau spesifikasi
tertentu, atau dapat berupa perintah untuk melakukan sesuatu. Di dalam SPMI,
standar yang dimaksud adalah Standar dalam SPMI (Standar Dikti), yang terdiri
atas standar yang ditetapkan oleh Pemerintah, yaitu Standar Nasional Dikti (SN
Dikti), dan standar yang harus ditetapkan sendiri oleh setiap perguruan tinggi
yang disebut Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
2) Pelaksanaan
Standar
Setelah Standar dalam SPMI (Standar
Dikti), yaitu baik SN Dikti maupun Standar Dikti yang ditetapkan perguruan
tinggi sendiri, ditetapkan dan diberlakukan pada seluruh tingkat di suatu
perguruan tinggi, langkah berikutnya adalah para pihak yang menjadi subyek atau
audience (A) dari standar tersebut harus mulai melaksanakan isi Standar dalam
SPMI (Standar Dikti) itu. Agar semua Standar dalam SPMI (Standar Dikti) dapat
dilaksanakan, diperlukan Manual Pelaksanaan Standar dalam SPMI (Standar Dikti)
yang dapat dihimpun ke dalam Buku Manual SPMI bersama dengan manual lainnya.
3) Evaluasi
Pelaksanaan Standar
Evaluasi Pelaksanaan
Standar dalam SPMI untuk menilai apakah isi berbagai Standar dalam SPMI
(Standar Dikti) telah dilaksanakan atau dipenuhi. Dengan kata lain, mereka menilai
kesesuaian antara pelaksanaan standar dengan standar yang telah ditetapkan.
Tindakan mengevaluasi pelaksanaan standar lazim dikaitkan dengan tindakan
memantau (monitoring), sehingga dapat disingkat menjadi ‘monev’.
Dalam pelaksanaan
Standar dalam SPMI (Standar Dikti), evaluasi dilakukan pertama-tama oleh
pejabat struktural pada setiap unit kerja dalam suatu perguruan tinggi.
Kemudian, untuk menjamin obyektivitas, evaluasi internal dilanjutkan dengan
Audit Mutu Internal yang lazim dilakukan oleh para auditor internal yang dapat
berada di bawah koordinasi Pusat Penjaminan Mutu yang terdapat pada perguruan
tinggi bersangkutan.
4) Pengendalian
Pelaksanaaan Standar
Pengendalian
pelaksanaan Standar dalam SPMI (Standar Dikti) merupakan tindak lanjut atas
berbagai temuan (findings) yang diperoleh dari Tahap Evaluasi Pelaksanaan
Standar dalam SPMI (Standar Dikti). Jika temuan (findings) menunjukkan bahwa
pelaksanaan isi Standar dalam SPMI (Standar Dikti) telah sesuai dengan apa yang
telah dicantumkan didalam Standar dalam SPMI (Standar Dikti), maka langkah
pengendaliannya berupa upaya agar pencapaian tersebut tetap dapat
dipertahankan. Namun, jika temuan (findings) menunjukkan sebaliknya, maka harus
dilakukan tindakan koreksi atau perbaikan untuk memastikan agar isi Standar
dalam SPMI (Standar Dikti) yang telah ditetapkan dapat terpenuhi.
5) Peningkatan
Standar
Peningkatan Standar
dalam SPMI (Standar Dikti) adalah kegiatan perguruan tinggi untuk menaikkan
atau meninggikan isi Standar dalam SPMI (Standar Dikti). Kegiatan ini sering
disebut kaizen atau continuous quality improvement (CQI), dan hanya dapat
dilakukan apabila Standar dalam SPMI (Standar Dikti) telah melalui keempat
tahap siklus SPMI di atas, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan,
dan pengendalian pelaksanaan Standar dalam SPMI (Standar Dikti). Peningkatan
Standar dalam SPMI (Standar Dikti) untuk meningkatkan mutu perguruan tinggi
sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat, kemajuan ilmu dan teknologi, serta
peningkatan tuntutan kebutuhan pemangku kepentingan internal dan/atau eksternal
perguruan tinggi.
H. Strategi
pelaksanaan SPMI pada Poltekkes Kemenkes
1) Melibatkan
secara aktif semua sivitas akademika sejak tahap perencanaan hingga tahap
evaluasi dan tahap pengembangan SPMI;
2) Melibatkan
organisasi profesi, alumni, dunia usaha dan pemerintaha
3) Mengikutsertakan tenaga pendidik dan
kependidikan dalam pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi agar
dapat memberikan jasa layanan yang bermutu dan terkini melalui kerjasama
penyelenggaraan pelatihan
4) Melakukan
sosialisasi tentang arah, kebijakan dan tujuan dilaksanakannya SPMI kepada para
pemangku kepentingan secara periodik.
I. Pelaksanaan
dan Penanggungjawab Kegiatan SPMI
Pelaksanaan SPMI pada Poltekkes Kemenkes Pontianak:
1) Perumusan
Kebijakan SPMI SPMI sebagai sebuah dokumen tertulis yang harus dilaksanakan dan
sebagai arah semua aktivitas layanan pendidikan
2) Penetapan
manual prosedur sebagai arah operasional untuk bekerja semua bagian, unit/unsur
di lingkup Poltekkes Kemenkes Pontianak
3) Penetapan
standar mutu akademik dan non akademik dengan memperhatikan masukan-masukan
dari pihak eksternal/pengguna.
4) Melaksanakan
audit internal SPMI secara periodik.
BAB
II
MANUAL
SPMI
POLTEKKES
KEMENKES PONTIANAK
A. Tujuan Manual SPMI
Manual
SPMI Poltekkes Kemenkes Pontianak disusun dengan tujuan:
- Memandu
para pejabat struktural atau penjaminan mutu, unit penjaminan mutu, dosen,
dan tenaga kependidikan dalam
mengimplementasikan sitem penjaminan mutu internal (SPMI) sesuai
kewenangan masing-masing.
- Menunjukkan
cara mencapai visi dan misi yang dijabarkan dalam Standar Poltekkes
Kemenkes Pontianak yang harus dipenuhi dan ditingkatkan secara
berkelanjutan.
- Membuktikan
secara tertulis bahwa system penjaminan mutu internal di Poltekkes Kemenkes
Pontianak dapat dan telah siap dilaksanakan
B. Lingkup
Manual SPMI
Lingkup
manual meliputi langkah manajemen SPMI yaitu:
1. Manual
Penetapan standar Poltekkes Kemenkes Pontianak
Tahap
penetapan stnadar Poltekkes Kemenkes Pontianak merupakan penetapan semua standar
penyelenggaraan pendidikan tinggi mulai dari tahap perumusan sampai pengesahan
atau pemberlakuan standar Poltekkes Kemenkes Pontianak. Tahap tersebut adalah:
a. Menyiapkan
dan mempelajari berbagai bahan dlam menetapkan standar yaitu :
1) Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku
a)
UU No.12 tentang Pendidikan Tinggi;
b)
PP No.4 tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi;
c)
Permenristek dikti No.62 tahun 2016 tentang
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
d) Permenristek
dikti No.44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
e)
Permenristek dikti No.32 tahun 2016 tentang
Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
f)
Kepemenkes No. HK.02.03/1.2/06284/2014
tentang Perubahan ketiga atas Permenkes No: HK.03.05/1.2/03086/2012 tentang
petunjuk Teknis Organisasi dan Tatalaksana Politeknik Kesehatan Kementerian
Kesehatan.
2) Visi
dan Misi Poltekkes Kemenkes Pontianak
3) Renstra
Poltekkes Kemenkes Pontianak
4) Hasil
Pelacakan Lulusan atau Pengguna Lulusan
b. Melakukan
Benchmarking ke Perguruan Tinggi lain
Bila
perlu melakukan benchmarking atau studi banding ke perguruan tinggi lain, baik
yang berada dilingkungan badan PPSDM Kesehatan maupun perguruan tinggi lain
untuk memperoleh informasi, pengalaman dan saran. Bila tidak memungkinkan
melakukan studi banding, maka dengan
mengundang narasumber yang memahami kebijakn nasional sistem penjaminan mutu
pendidikan tinggi (SPM-Dikti)
c. Menyelenggarakan
Pertemuan
Pertemuan
dilaksanakan dengan melibatkan pemangku kepentingan internal, yakni para
pengelola baik di tingkat Direktorat maupun di tingkat Jurusan/Prodi dan
eksternal sperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, dan lainnya sebagai wahana untuk
mendapatkan berbagai saran, bahan pemikiran, ide, atau informasi yang dapat
digunakan dalam merumuskan standar Poltekkes Kemenkes Pontianak
d. Merumuskan
standar
Semua
standar yang menjadi tolak ukur dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi
dirumuskan, dalam merumuskan stnadar dapat digunakan struktur bahas yang
mengadung ABCD yaitu Audience (Subyek), Behavior (Predikat), Competence
(obyek), Degree (keterangan)
e. Melakukan
perbaikan
Dari
hail uji public, semua standar perbaiki
baik menyangkut isi maupun menyangkut redaksi atau struktur bahasa dalam
pernyataan standar Poltekkes Kemenkes
f. Menetapkan
pemberlakuan
Semua
stndar pendidikan tinggi di Poltekkes Kemenkes Pontianak selanjutnya diterapkan
oleh Direktur
2. Manual
SPMI Pelaksanaan Standar Poltekkes Kemenkes Pontianak
Setiap standar yang telah ditetapkan dan
diberlakukan, maka stndar tersebut dilaksanakan. Pihak yang melaksanakan. Pihak
yang melaksanakan stnadr tersebit adalah audience
atau subyek yang tercantum dalam standar tersebut seperti Direktur, Ketua
Jurusan, Ketua Program Studi, Kepala Sub Bagian, Kepala Unit, Kepala Urusan,
Dosen, Tenaga Kependidikan atau bahkan mahasiswa.
Unit penjaminan mutu di tingkat Direktorat Poltekkes
Kemenkes Pontianak dan Gugus kendali Mutu di tingkat Jurusan/Program Studi
bertindak sebagi coordinator, fasilitator, atau bahkan supervisor terhadap
pelaksanaan semua standar. Pada standar tertentu UPM dan Sub UPM harus menjadi audience. Mengenai cara melaksanakan
standar dirumus manual pelaksanaan standar tersebut yang merupakan tujuannya,
sperti operasional prosedur (SOP) atau Intruksi Kerja (IK)
3. Manual
Evaluasi Pelaksanaan Standar Poltekkes Kemenkes Pontianak
Poltekkes
Kemenkes Pontianak beserta seluruh unit kerja
di dalamnya melakukan evaluasi atau asesmen terhadap proses, keluaran
dan hasil dari pelaksanaan standar.
Jenis Evaluasi
Jenis
evaluasi yang dapat dilakukan disesuaikan dengan tujuan yaitu:
a)
Evaluasi Diagnostik
b)
Evalusai Formatif
c)
Evaluasi Sumatif
Pelaksanaan
Evaluasi adalah
a) Audience
sebagai pelaksana standar
b) Unit
kerja sebagi pembuat dan pelaksana stndar
c) Pengelola
tingkat direktorat dan jurusan/prodi sebagai bagian dari tugas wewenang serta
tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi
d) Pemantauan
pendidikan
1)
Pemantauan dilakukan oleh pudir 1,
kepala Sub Bagaian Administrasi akademik dan kemahasiswaan, serta kepala urusan
akademik ditingkat Direktorat dan Koordinator Akademik ditingkat jurusan/prodi
2)
Lingkup pemantauan proses akademik
meliputi : ketepatan kehadairian dosen dan mahasiswa, sesuai jadwal, kesesuaian
mataeri kuliah dengan silabus, rpp dan lainnya
3)
Pemantauan dilakukan minimal satu bulan
sekali
e)
Waktu Evaluasi
Waktu
dan frekuensi kegiatan evaluasi pementauan pelaksanaan standar tergantung isis
stiap standar. Evaluasi tertentu dapat dilakukan harian, mingguan, bulanan,
triwulanan, semesteran dan tahunan
f)
Cara Evaluasi
Evaluasi
dengan membandingkan isi standar dengan apa yang secara nyata sedang atau telah
dilakukan. Hal yang dievaluasi menyangkut: prosedur atau mekanisme (proses),
keluaran (output), dan hasil (outcome).
4. Manual
Pengendalian Standar Poltekkes Kemenkes Pontianak
Pengendalian
merupakan tindak lanjut atas hasil yang diperoleh dari kegiatan evaluasi,
misalnya dari hasil evaluasi diri, audit mutu internal, maupun eksternal. Audit
mutu internal dilakukan setiap semester oleh auditor mutu internal dibawah
kendali pusat penjaminan mutu. Pengendalian pelaksanaan semua standar harus di
identifikasi, kemudian di laporkan ke petugas yeng berwenang untuk diputuskan
tindak perbaikan nya.
5. Manual
Peningkatan Standar Poltekkes Kemenkes Pontianak
Peningkatan
standar di dasrakan adanya perkembangan masyarakat, kemajuan ilmu dan teknologi
serta peningkatan tuntutan kebutuhan pemangku kebutuhan internal dan eksternal
Poltekkes Kemenkes Pontianak melalui :
a)
Pengamatan
b)
Diskusi dengan para pemangku kepentingan
c)
Forum pertemuan ilmiah
d)
Studi pelacakan lulusan
e)
Analisis SWOT
6. Implementasi
SPMI
Agar
pelaksanaan SPMI pada semua bagian, unit dan urusan tersebut dapat berjalan
dengan lancar dan terkoordinasi secara efektif, maka untuk siklus pertama SPMI
yaitu dari tahun 2015 – 2020, Poltekkes Kemenkes Pontianak merumuskan dan menetapkan
beberapa dokumen penting yaitu :
a) Dokumen
Statuta Poltekkes Kemenkes Pontianak
b) Dokumen
rencana strategis (RENSTRA)
c) Dokumen
rencana operasional tahunan (RENOP)
d) Dokumen
rencana induk pengembangan (RIP)
e) Dokumen
panduan akademik
f) Dokumen
peraturan akademik
g) Dokumen
etika dan tata kehidupan di kampus bagi mahasiswa
h) Dokumen
etika dan tata kehidupan di kampus bagi dosen
i) Dokumen
standar mutu akademik dan non akademik
j) Dokumen
prosedur mutu
Untuk
memudahkan pengendalian, pengawasan/monitoring pelaksanaan SPMI pada Poltekkes
Kemenkes Pontianak, maka tidak lepas dari struktur organsiasi yang telah
tersusun sesuai dengan petunjuk teknik tata laksana organsisasi di lingkup
Poltekkes Kemenkes RI sebagai penanggungjawab kegiatan SPMI sesuai struktur
organasasi sebagai berikut :
![]() |
- Daftar
Manual Standar SPMI Poltekkes Kemenkes Pontianak
BIDANG |
AREA |
STANDAR |
A K A D E M I K |
PENDIDIKAN |
1. Standar
Kompetensi Lulusan |
2. Standar
Isi Pembelajaran |
||
3. Standar
Proses Pembelajaran |
||
4. Standar
Penilaian Pembelajaran |
||
5. Standar
Dosen dan Tenaga Kependidikan a. Standar
Dosen b. Standar
Tenaga Kependidikan |
||
6. Standar
Sarana dan Prasarana Pembelajaran |
||
7. Standar
Pengelolaan Pembelajaran |
||
8. Standar
Pembiayaan Pembelajaran |
||
PENELITIAN |
1. Standar
Hasil Penelitian |
|
2. Standar
Isi Penelitian |
||
3. Standar
Proses Penelitian |
||
4. Standar
Penilaian Penelitian |
||
1. Standar
Peneliti |
||
2. Standar
Sarana dan Prasarana Penelitian |
||
3. Standar
Pengelolaan Penelitian |
||
4. Standar
Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian |
||
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (PKM) |
1. Standar
Hasil PKM |
|
2. Standar
Isi PKM |
||
3. Standar
Proses PKM |
||
4. Standar
Penilaian PKM |
||
5. Standar
Pelaksana PKM |
||
6. Standar
Sarana dan Prasarana PKM |
||
7. Standar
Pengelolaan PKM |
||
8. Standar
Pendanaan dan Pembiayaan PKM |
||
Standar Melampaui SMPT |
1. Standar
Kemahasiswaan |
|
2. Suasana
Akademik |
||
3. Standar
K3 |
||
4. Standar
Kesejahteraan |
||
5. Standar
Waktu Kerja |
||
6. Standar
Cuti |
||
7. Standar
Mutasi Kenaikan Pangkat |
||
8. Standar
Pengembangan Pembinaan Pegawai |
||
9. Standar
Penilaian Prestasi Kerja |
||
10. Standar
Perjanjian Kerja |
||
11. Standar
PHK |
||
12. Standar
Rekrutmen Pegawai |
- Daftar
Pedoman
pedoman |
|
Pedoman penyusunan
kurikulum |
pedoman perpustakaan |
Pedoman monev
pengembangan kurikulum |
pedoman sitem infomasi |
pedoman pengembangan
kurikulum |
pedoman pengelolaan
prasarana dan saran |
pedoman pembelajaran |
pedoman jurnal online |
pedoman evaluasi
pembelajaran |
pedoman suasana
akademik |
pedoman penyusunan
soal |
pedoman akademik |
pedoman laboratorium |
pedoman wisuda |
pedoman pembimbing
akademik |
pedoman anjab |
pedoman penulisan
tugas akhir |
pedoman tubel/ibel |
pedoman Kti |
pedoman monitoring
evaluasi kinerja dosen |
pedoman penulisa
skripsi |
pedoman pemilihan
mahasiswa berprestasi |
pedoman layanan
jesehatan |
pedoman sertifikasi
pendidik |
pedoman akademik |
pedoman analisis
jabatan |
Pedoman pembuatan RPP |
pedoman pengelolaan
non pns |
pedoman tes kesehatan |
pedoman perhitungan
beban kerja dosen |
pedoman gakin |
pedoman perhitungan
kinerja remunerasi dosen murni |
pedoman sipensimaru |
pedoman penilaian
kinerja dan tenaga kependidikan |
Pedoman pembuatan RPS |
pedoman tunjangan
kinerja |
Pedoman pembuatan
Silabus |
pedoman seleksi,
perekrutan, penempatan, pengembangan retensi dan pemberhentian dosen |
Pedoman pembuatan KTI |
pedoman pengelolaan
pegawai non pns |
pedoman soft skill |
pedoman penilaian
prestasi keinerja PNS |
pedoman beasiswa |
pedoman
implementasi,remunirasi BLU |
pedoman penelitian |
pendoman pelaksanaan
analisis jabatan |
pedoman pengabmas |
pedoman pemberian
tunjangan kinerja pegawai poletkkes kemenkes pontianak |
pedoman kkn |
pedoman pemilihan
dosen berprestasi |
pedoman pengelolaan
BMN |
pedoman penyusunan
indeks kepuasan masyarakat terhadap unit pelayanan |
- Daftar SOP
SOP |
|
SOP Pengembangan Kurikulum |
SOP Penerbitan Ijazah |
SOP Pembuatan Kalender Akademik |
SOP Pengisian/penulisan Ijasah |
SOP Pembuatan Jadual Kuliah |
SOP Penyusunan Laporan Pendidikan |
SOP Penyusunan RPS |
SOP Legalisir Ijazah |
SOP Penyusunan RPP |
SOP Pemilihan Dosen Teladan |
SOP Proses Belajar Mengajar (PBM) |
SOP Pembayaran Pembiayaan Mahasiswa Baru |
SOP Pergantian Jam Mengajar |
SOP Pembayaran Pembiayaan Mahasiswa Lama |
SOP Pemantauan Kegiatan PBM |
SOP Pembayaran honor dosen tamu/ pakar |
SOP Penyusunan KTI |
SOP Pembayaran honor dosen tidak
tetap |
SOP Ujian Tengah Semester (UTS) |
SOP Pengusulan penelitian |
SOP Ujian Akhir Semester (UAS) |
SOP Presentasi proposal penelitian |
SOP Pelaksanaan Ujian Ulang |
SOP presentasi hasil penelitian |
SOP pelaksanaan Ujian Susulan |
SOP penyusunan laporan penelitian |
SOP Ujian Akhir Program |
SOP Pengajuan publikasi penelitian |
SOP Evaluasi Dosen oleh mahasiswa |
SOP Pengusulan Pengabdian masy |
SOP Pelaksanaan Yudisium |
SOP Pelaksanaan Pengab. masy |
SOP Penetapan SK Dosen dan Pembimbing |
SOP Pelaporan Pengabdian masy |
SOP Pengadaan Dosen Tidak Tetap |
SOP Pengajuan publikasi PKM |
SOP Pengadaan Dosen Tamu/Pakar |
SOP Penerimaan Mhs Baru Jalur Non Tes |
SOP Penetapan Dosen Tetap |
SOP Penerimaan Mhs Baru Jalus Tes |
SOP Penetapan Dosen Tidak Tetap |
SOP Penyelenggaraan Tes Tulis |
SOP Penerbitan KRS |
SOP Penyelenggaraan
Tes Kesehatan |
SOP Penerbitan KHS |
SOP Penyelenggaraan Psikotes |
SOP Penetapan SK Ujian Akhir Program |
SOP Registrasi Mahasiswa Baru |
SOP Penerbitan Transkrip |
SOP Registrasi Mahasiswa Lama |
SOP Pengembalian bahan pustaka |
SOP Penyusunan Anggaran |
SOP Penyeleksian bahan pustaka |
SOP Penerimaan |
SOP Pemusnahan bahan pustaka |
SOP Pengeluaran |
SOP Pembuatan kartu anggota |
SOP Pengajuan Pencairan Dana |
SOP pengelolaan lab computer |
SOP Pengurusan Gaji PNS |
SOP Pengoperasian computer |
SOP Pengurusan Gaji Non PNS |
SOP Pemeliharaan computer |
SOP Pengurusan Gaji berkala |
SOP Layanan internet |
SOP Pengurusan uang makan |
SOP Tindakan Pencegahan |
SOP pembinaan kegiatan mahasiswa di
asrama |
SOP Tindakan Korektif |
SOP Kerjasama dalam negeri |
SOP Pengendalian Produk Tidak
Sesuai |
SOP Kerjasama Luar Negeri |
SOP Pengelolaan Keluhan Pelanggan |
SOP Pengembangan Pendidikan |
SOP Pengukuran Kepuasan Pelanggan |
SOP pemeriksaan internal |
SOP Pengelolan Laporan Mutu |
SOP pelaporan |
SOP Audit Internal |
SOP penyelesaian masalah/temuan |
SOP Pengendalian Dokumen |
|
SOP Pembuatan Laporan Sipenmaru |
SOP Pengajuan CPNS/PNS |
SOP Penerbitan SK Mahasiswa |
SOP Kenaikan Gaji Berkala |
SOP Layanan Bimbingan Akademik |
SOP Ujian Dinas |
SOP Penerbitan SK Pembimbing
Akademik |
SOP Pensiun Dini |
SOP Penanganan Masalah Mahasiswa |
SOP Pensiun Reguler |
SOP Penerbitan SK Cuti Akademik |
SOP Pengusulan DUPAK |
SOP Pemutusan Studi |
SOP Pemberhentian Pegawai |
SOP Penerbitan SK BEM/Hima |
SOP Penyusunan DUK |
SOP Pelantikan Pengurus BEM/ Hima |
SOP Penanganan Indisiplin/sanksi |
SOP Pembinaan dan Pengembangan Minat
dan Bakat (Ekstra Kurikuler) |
SOP Pembuatan Surat Tugas |
SOP Penentuan Mahasiswa Teladan |
SOP Pengelolaan data |
SOP Penentuan Mahasiswa Beasiswa |
SOP input dan output data |
SOP Pelayanan Kesehatan |
SOP Pengelolaan PD Dikti |
SOP Penelusuran Lulusan |
SOP Pelayanan Laboratorium |
SOP Pembinaan Alumni |
SOP Pengajuan alat/bahan
laboratorium |
SOP Penilaian Kinerja Lulusan |
SOP Pemakaian alat laboratorium |
SOP Rekruitmen Tenaga Kependidikan |
SOP Pemeliharaan alat laboratorium |
SOP Penilaian Kinerja Tenaga
Kependidikan |
SOP Kalibrasi |
SOP Pembinaan Pegawai- |
SOP Pengoprasian alat laboratorium |
SOP Cuti Pegawai v |
SOP Pengelolaan limbah |
SOP Pemberian Penghargaan - |
Pedoman Pengelolaan Perpustakaan |
SOP Matriks Kompetensi Pegawai |
Peraturan/tata tertib pemakaian
perpustakaan |
SOP Pengembangan Karier Pegawai |
SOP Pengusulan/pengadaan bahan
pustaka |
SOP Updating Data Kepegawaian (SIMKA) |
SOP Pengelolaan bahan pustaka |
SOP Mutasi Pegawai |
SOP Peminjaman bahan pustaka |
SOP Pengurusan Tunjangan Serdos |
SOP Pengajuan Pencairan Dana |
SOP Pengurusan Tunjangan Kinerja |
SOP Pengurusan Gaji PNS |
SOP Pengelolaan arsiparis/surat |
SOP Pengurusan Gaji Non PNS |
SOP Pengelolaan BMN/Inventaris |
SOP Pengurusan Gaji berkala |
SOP Pengelolaan kebersihan/RT |
SOP Pengurusan uang makan |
SOP Penyusunan Anggaran |
SOP Pengurusan Tunjangan Serdos |
SOP Penerimaan |
SOP Pengurusan Tunjangan Kinerja |
SOP Pengeluaran |
SOP Pengelolaan arsiparis/surat |
SOP Pemeliharaan alat-alat
elektronik |
SOP Pengelolaan BMN/Inventaris |
SOP Pemeliharaan instalasi air |
SOP Pengelolaan kebersihan/RT |
SOP pemeliharaan kendaraan bermotor |
SOP Pengelolaan Keamanan |
SOP perbaikan infrastruktur |
SOP Pemeliharaan gedung |
Pedoman Pengelolaan Asrama |
SOP Pemeliharaan instalasi listrik |
SOP masuk dan keluar asrama |
SOP Pemeliharaan kebersihan ruangan
dan taman/halaman |
SOP pengelolaan keuangan asrama |
SOP Pengendalian Rekaman |
- Daftar
Formulir
SOP |
|
Formulir Bahan Ajar |
Formulir Persiapan Kuliah |
Formulir Daftar Hadir Mengajar |
Formulir Pengambial dan
Pengenmabalian Berkas Ujian |
Formulir Nilai Akhir |
Formulir Kesanggupan Mengajar |
Formulir Daftar Rencana Kebutuhan
Dosen |
Formulir Indek Kinerja Dosen |
Formulir Distibusi Mata Kuliah |
Formulir Tanda Terima |
Formulir Daftar Hadir Kuliah |
Formulir RPP |
Formulih Berhalangan Hadir
Perkuliahan |
Formulir Verifikasi Soal Ujian |
Formulir Penugasan Dosen |
Formulir Kuesioner Evaluasi Kinerja
Dosen |
Formulir Kelender Akademik |
Formulir Kesiapan Ruangan Kelas |
Formulir Kisi-Kisi SOal Ujian |
|
BAB
III
PENUTUP
Setiap
satuan pendidikan pada jalur formal maupun non formal wajib melakukan
penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu merupakan proses penetapan dan
pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan
berkelanjutan, sehingga stakeholders (mahasisiwa, orang tua, dunia kerja,
pemerintah, dosen, tenaga penunjang, serta pihak lain yang berkepentingan)
memperoleh kepuasan.
Poltekkes
Kemenkes Pontianak mempunyai tugas menyiapkan peserta didik untuk menjadi
tenaga kesehatan yang beriman dan bertaqwa, kreatif, inovatif, dan memiliki
daya saing kuat pada program Diploma III,
Diploma IV, dan Profesi, yang merupakan
disiplin ilmu kesehatan pada berbagai bidang seperti Keperawatan Gigi,
Keperawatan, Kebidanan, Gizi, Analisis Kesehatan, Kebidanan, dan Kesehatan
Lingkungan. Poltekkes Kemenkes Pontianak sebagai institusi tenaga kesehatan
berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan melalui
pelaksanaan system penjamin mutu pendidikan tinggi (SPM-Dikti). Sistem
Penjaminan Mutu ini diharapkan semua pihak terkait dengan penyelenggaraan pendidikan
tinggi di Politeknik Kesehatan Kemenkes Pontianak dapat melaksanakan kegiatan
atau dharmanya sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam manual
mutu ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar