Visi dan Misi

VISI "Menjadi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Vokasi dan Profesi sebagai Rujukan Nasional Berkualitas Global" MISI 1. Menyelenggarakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi Kesehatan vokasi dan profesi kesehatan yang berkualitas global. 2. Menghasilkan lulusan yang berintelektualitas tinggi, berbudi luhur dan mampu bersaing secara global. 3. Mengembangkan tata kelola perguruan tinggi vokasi dan profesi kesehatan yang mandiri, transparan dan akuntabel. 4. Berperan aktif dalam kerjasama pengembangan dan peningkatan sistem pendidikan tinggi kesehatan di tingkat global.

KEBIJAKAN DAN MANUAL MUTU



 

 

 

 

 

  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 


KATA PENGANTAR

 

 

Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat dan rahmat-Nya jualah kami dari Poltekkes Kemenkes Pontianak dapat menyelesaikan “SPMI Poltekkes Kemenkes Pontianak”. Dokumen ini kami susun sebagai bentuk dukungan Poltekkes Kemenkes Pontianak terhadap wacana pengembangan institusi ini menuju Universitas.

Sistem Penjaminan Mutu Internal merupakan bagian yang sangat penting dalam menjamin mutu pendidikan Perguruan Tinggi. Sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi wajib mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang bertujuan menjamin pemenuhan atau pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).

SPMI tidak hanya sebatas sekumpulan dokumen namun merupakan satu rangkaian sistem yang harus dibangun bersama oleh seluruh sivitas akademika dalam menjalankan perannya, baik sebagai dosen maupun tenaga kependidikan. Oleh karena itu, perlu dibangun sebuah sistem yang dimulai dari penyusunan dokumen SPMI yang harapannya dapat dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan SPMI Poltekkes Kemenkes Pontianak.

 SPMI ini menggambarkan seluruh standar tridharma perguruan tinggi yang termuat dalam empat bagian utama yaitu : Kebijakan SPMI (Quality Policy), Manual SPMI (Quality Manual), Standar SPMI (Quality Standard) dan Formulir SPMI (Quality Document). Pada akhirnya, kami mengharapkan agar draft dokumen SPMI ini dapat memberi inspirasi bagi Poltekkes Kemenkes Pontianak dalam mengimplementasikan SPMI dengan baik, sehingga dapat dibangun pendidikan tinggi yang memiliki budaya mutu

 

 

 

 

 

 

 

 

 



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


                                

 

 

 

 


 

 

 

 

KEPUTUSAN DIREKTUR POLITEKNIK KESEHATAN PONTIANAK

NOMOR: HK.04.03/1.2/         /2017

 

TENTANG

SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

POLTEKKES KEMENKES PONTIANAK

TAHUN 2017

 

DIREKTUR POLITEKNIK KESEHATAN PONTIANAK

 

Menimbang

:

a.    Bahwa untuk melaksanakan Pasal 52 ayat (3) dan Pasal 54 ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka Poltekkes Kemenkes Pontianak perlu menetapkan peraturan Sistem Penjaminan Mutu Internal;

b.      Bahwa Sistem Penjaminan Mutu Internal Poltekkes Kemenkes Pontianak tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan keputusan Direktur Poltekkes Kemenkes Pontianak;

 

Mengingat

:

1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.      Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

3.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

5.      Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahaun 2015 tentang Standar Nasional pendidikan Tinggi

6.      Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahaun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;

 

 

 

 

7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508)

 

Memperhatikan

 

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR POLITEKNIK KESEHATAN PONTIANAK TENTANG SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL POLTEKKES KEMENKES PONTIANAK TAHUN 2017

Pertama

:

Sistem Penjaminan Mutu Internal Poltekkes Kemenkes Pontianak terdiri atas Kebijakan SPMI dan Manual SPMI dan Standar SPMI Poltekkes Kemenkes Pontianak sebgai acuan pelaksanaan dalam menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbah dan berkembang budaya mutu

Kedua

:

Keputusan ini berlaku sjak tanggal ditetapkan

Ketiga

:

apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

 

 

Ditetapkan di : Pontianak

Pada Tanggal :       Januari 2017

 

 

Dr. Khayan, SKM, M.Kes

NIP.196403131986031002

 
Direktur

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB I

KEBIJAKAN SPMI

SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

POLTEKKES KEMENKES PONTIANAK

 

I.     Visi dan Misi Poltekkes Kemenkes Pontianak

A.    Visi

Visi merupakan cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai pada suatu organisasi untuk menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tujuan ditetapkannya visi agar pimpinan beserta seluruh civitas akademika memiliki acuan dan arah untuk mewujudkan sebuah perguruan tinggi yang inovatif dibidang akademik dan non akademik. Makna lain yang terkandung dalam visi adalah upaya pimpinan beserta civitas akademika untuk memfasilitasi seluruh aktivitas proses pembelajaran menuju terwujudnya output yang berkualitas, berkarakter dan etika dengan menjunjung tinggi martabat profesi dalam pengabdian dirinya ditengah-tengah masyarakat. Berdasarkan tujuan dan arah yang ditetapkan, maka visi Politeknik Kesehatan Kemenkes Pontianak adalah :

” Menjadi institusi pendidikan tinggi kesehatan yang bermutu dan mampu bersaing di tingkat  regional 2020”

Visi tersebut dapat dijelaskan bahwa :

a.       Bermutu

Poltekkes Kemenkes Pontianak memiliki program studi yang bermutu dengan unggulan yang spesifikasi dimiliki setiap prodi sehingga dapat melahirkan lulusan yang berkualitas, memiliki kepribadian yang beriman dan bertaqwa, memiliki prestasi belajar yang memuaskan, keterampilan keilmuan yang profesional, kemampuan berbahasa Inggris yang baik.

b.      Mampu bersaing di tingkat regional

lulusan Politeknik kesehatan  yang memiliki kemampuan optimal untuk berkompetisi di tingkat regional Asia Tenggara, sesuai dengan keterampilan dan profesional.

 

 

B.     Misi

1.    Meningkatkan Program Pendidikan Tinggi Kesehatan yang Berbasis  Kompetensi.

2.    Meningkatkan Program Pendidikan Tinggi Kesehatan yang Berbasis Penelitian.

3.    Mengembangkan Upaya Pengabdian Masyarakat yang Berbasis IPTEK dan Teknologi Tepat Guna.

4.    Mengembangkan Program Pendidikan Tinggi Kesehatan yang Mandiri, Transparan dan Akuntabel.

5.    Mengembangkan kerjasama dalam Pengelolaan Program Pendidikan Tinggi Kesehatan di Tingkat Nasional Maupun Regional

C.       Tujuan, Poltekkes Pontianak

                     1.       Menghasilkan tenaga kesehatan yang unggul dan kompetitif

                     2.       Meningkatkan profesionalisme dan produktivitas Pendidik

                     3.       Meningkatkan profesionalisme dan produktivitas pengabdian masyarakat bidang kesehatan

                     4.       Meningkatkan kemitraan dengan sektor lain, baik nasional maupun Regional

                     5.       Meningkatkan penjaminan mutu pendidikan

 

D.      Nilai-nilai Budaya Kerja

Nilai Budaya kerja Poltekkes Kemenkes Pontianak adalah ”MAJU”

M = Mandiri

        Dapat menyelesaikan tugas dengan tuntas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

A =  Akuntabel

       Dapat diandalkan dan transparan dalam menjalankan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.

J =  Jujur

      Menjunjung tinggi kejujuran dalam menjalankan setiap tugas dan kewajiban yang diemban.

U = Unik

      Berfikir global dan bertindak dengan tidak meninggalkan budaya lokal.

 

II.      Kebijakan SPMI

Kebijakan SPMI merupakan dokumen tertulis yang berisi uraian secara garis besar tentang bagaimana suatu Perguruan Tinggi memahami, merancang dan mengimplementasikan SPMI Perguruan Tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, sehingga terwujud budaya mutu pada Perguruan Tinggi tersebut. Kebijakan SPMI memastikan arah pemenuhan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan yang dijalankan oleh Poltekkes Kemenkes Pontianak untuk mewujudkan visi misinya serta memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan melalui penyelenggaraan tirdarma perguruan tinggi.

 

 

 Pencapaian tujuan penjaminan mutu melalui SPMI yang dijalankan secara berkelanjutan oleh Poltekkes Kemenkes Pontianak dan akan dievaluasi oleh sistem penjaminan mutu ekternal (SPME) atau akreditasi yang dijalankan oleh BAN-PT atau lembaga lain secara ekternal. Dengan demikian objektivitas penilaian terhadap pemenuhan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan di Poltekkes Kemenkes Pontianak dapat diwujudkan.. adapun tujuan tertulis Kebijakan SPMI system penjaminan mutu internal (SPMI) Poltekkes Kemenkes Pontianak dimaksudkan sebagai :

1.      Sarana untuk mengkomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan tentang penerapan system penjaminan mutu internal(SPMI)yang berlaku didalam lingkup Poltekkes Kemenkes Pontianak.

2.      Landasan dan arah dalam menetapkan standar mutu akademik maupun non akademik dan menetapkan prosedur mutu(standar operasional prosedur).

3.      Bukti otentik bahwa Poltekkes Kemenkes Pontianak telah memenuhi amanah peraturan perundang-undangan dengan melaksanakan SPMI

4.      Acuan  bagi Jurusan dan Program Studi dilingkup Poltekkes Kemenkes Pontianak untuk melaksanakan system penjaminan mutu internal(SPMI) dilingkup masing- masing

 

A.  Ruang Lingkup

Kebijakan SPMI mencakup semua aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi pada lingkup Poltekkes Kemenkes Pontianak baik Direktorat, Jurusan maupun Program Studi, dengan focus utama pada aspek akademik dan non akademik. Fokus aspek akademik dimaksud meliputi desain dan pengembangan kurikulum, proses pembelajaran (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan penilaian pembelajaran), mahasiswa dan lulusan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan aspek non akademik meliputi sumberdaya manusia, pengelolaan akademik, tata pamong, sarana prasarana penunjang penyelenggaraan pendidikan, teknologi informasi dan sistem penjaminan mutu.

Fokus Kebijakan SPMI ini mengacu pada komponen standar minimal penyelenggaraan pendidikan yang harus dijamin mutunya menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Jurusan maupun Prodi diberikan kewenangan untuk melengkapi dan atau menambah focus Kebijakan SPMI inisebagai dokumen Kebijakan SPMI sesuai dengan kemampuan dan kondisi yang dimiliki berdasarkan dokumen evaluasi diri dan analisis SWOT yang ada.

1.      Penjaminan mutu Poltekkes Kemenkes Pontianak meliputi :

a.       Pedidikan

b.      Penelitian dan

c.       Pengabdian kepada Masyarakat

 

 

2.      Kebijakan SPMI ini untuk mengatur penjaminan mutu kegiatan-kegiatan yang ada di lingkungan Poltekkes Kemenkes Pontianak dengan memerhatikan faktor-faktor penjaminan mutu non akademik pendukung kegiatan akademik

3.      Mekanisme penjaminan mutu yaitu :

a.    Penetapan sandar mutu

b.    Pelaksanaan standar

c.    Evaluasai standar

d.   Penegndalian standar

e.    Peningakatan standar.

4.      Mekanisme penjaminan mutu merupakan satu siklus PDCA yang dilakukan secara menyeluruh dan bereksinambungan

 

B.     Pihak-PihakyangTerkena Kebijakan

Kebijakan SPMI ini berlaku untuk semua bagian dan unit yang ada di lingkup

Direktorat Poltekkes Kemenkes Pontianak, semua Jurusan dan semua Program Studi yang ada di Poltekkes Kemenkes Pontianak

 

  1. Istilah / Definisi

1)        Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar nasional penelitian dan standar nasional pengabdian kepada masyarakat.

2)        Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3)        Standar Nasional Penelitian adalah kriteria minimal tentang penelitian pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4)        Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat adalah kriteria minimal tentang PkM pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

5)        Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dari institusi tentang sesuatu hal.

6)        Kebijakan SPMI adalah pemikiran, sikap, pandangan mengenai SPMI yang berlaku di lingkup Poltekkes Kemenkes Surakarta.

7)        Kebijakan SPMI adalah dokumen tertulis berisi petunjuk praktis tentang bagaimana menjalankan atau melaksanakan SPMI.

 

8)        Standar mutu SPMI adalah dokumen tertulis berisi kriteria, patokan, ukuran, spesifikasi, mengenai sesuatu yang harus dicapai / dipenuhi.

9)        Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggitanpa campur tangan pihak lain.

10)    Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi

11)    Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN PT) Adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan akreditasi perguruan tinggi secara mandiri

12)    Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah atau masyarakatuntuk melakukan akreditasi program studi secara mandiri.

13)    Prosedur mutu SPMI adalah dokumen tertulis berisi langkah kerja dalam bentuk diagram alir, aktivitas, penanggung jawab dan bukti fisik kerja guna mencapai standar mutu.

14)    Evaluasi diri adalah kegiatan setiap bagian dan atau unit, urusan dalam lingkup Direktorat Poltekkes Kemenkes Pontianak, Jurusan dan Program Studi

secara periodik untuk memeriksa, menganalisis, dan menilai kinerjanya sendiri selama kurun waktu tertentu untuk mengetahui kelemahan dan kekurangannya.

Audior Internla adalah Suditor yang dithaskan oleh pimpinan Poltekkes Kemenkes Pontianak untuk melakukan asesmen terhadap mutu Program Studi dan Institusi yang ada di lingkungan Poltekkes Kemenkes Pontianak

15)    Audit SPMI dalam bentuk Audit Mutu Internal adalah kegiatan rutin setiap semester yang dilakukan oleh auditor internal Direktorat/Prodi/Jurusan untuk memeriksa pelaksanaan SPMI dan mengevaluasi apakah seluruh standar SPMI telah dicapai / dipenuhi oleh setiap unit dalam lingkup Poltekkes Kemenkes Pontianak, Jurusan dan Program Studi.

16)    Auditi adalah unit yang diaudit, yang terdiri atas: Institusi,Jurusan, Program Studi, dan untit kerja yang ada dilingkungan Poltekkes Kemenkes Pontianak

17)    Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disingkat BAN-PT adalah Badan Akreditasi Eksternal yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan Akreditasi Program Studi dan Institusi di Indonesia

18)    Pusat Penjaminan Mutu adalah Perangkat dalam susunan Tatakelola Organisasi Poltekkes Kemenkes Pontianakyang bertanggung jawab dalam hal penjaminan mutu di lingkungan Poltekkes Kemenkes Pontianak

19)    Budaya Mutu adalah seperangkat nilai-nilai institusi yang menjadi arahan bagaimana peningkatan mutu direncanakan dan diimplementasikan dalam seluruh dan semua kegiatan institusi guna untuk meningkatkan mutu institusi secara berkesinambungan

20)    Mutu Pendidikan Tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi

21)    Pedoman Penjaminan Mutu adalah semua dan seluruh pedoman terkait penjaminan Mutu Akademik (mencakup Kegiatan Pendidikan-Pengajaran, Penelitian, serta Penagbdian dan Pelayanan kepada Masyarakat), yang diberlakukan di lingkungan Poltekkes Kemenkes Pontianak

  1. Rincian Kebijakan

1.Tujuan dan Strategi dalam  melaksanakan SPMI

a)    Menyediakan fasilitas yang memadai sesuai harapan pelanggan, tenaga pendidik dan kependidikan agar dapat terlaksananya proses belajar mengajar yang baik sehingga dihasilkan kualitas lulusan yang bermutu sesuai harapan pengguna.

b)      Menyelenggarakan  proses pendidikan vokasional sesuai dengan kurikulum berbasis kompetensi  yang  memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.

c)      Melakukan pengembangan atau  perbaikan secara terus menerus disetiap area untuk meraih kepuasan pelanggan.

d)     Mengikut sertakan tenaga pendidik dan kependidikan dalam pelatiha nuntuk meningkatkan  kemampuan dan kompetensi agar dapat memberikan jasa layanan yang bermutu dan terkini melalui kerja sama penyelenggaraan pelatihan.

 

E.   Prinsip dalam melaksanakan SPMI

Agar tujuan dan strategi dalam melaksanakan SPMI berjalan dengan baik guna terwujudnya visi, misi, dan tujuan institusi maka seluruh sivitas akademik dalam melaksanakan SPMI pada setiap arah kebijakannya selalu berpedoman pada prinsip:

1)    Otonom

SPMI dikembangkan dan diimplementasikan secara otonom atau mandiri oleh Poltekkes Kemenkes Pontianak, baik pada kegaiatan  Unit Pengelola Program Studi (Jurusan) maupun pada aras perguruan tinggi (Institusi)

2)   Terstandar

SPMI menggunakan Standar Dikti yang terdiri atas SN Dikti yang ditetapkan oleh Menteri dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi.

3)   Akurasi

SPMI menggunakan data dan informasi yang akurat pada PD Dikti.

4)   Terencana dan Berkelanjutan

SPMI diimplementasikan dengan menggunakan 5 (lima) langkah penjaminan mutu, yaituPPEPP Standar Dikti yang membentuk suatu siklus.

 

 

5)   Terdokumentasi

Setiap langkah PPEPP dalam SPMI harus ditulis dalam suatu dokumen, dan didokumentasikan secara sistematis. Komitemen yang kuat untuk selalu memenuhi dan meningkatkan standar yang telah ditetapkan dengan peningkatan kinerja secara terus menerus;

6)   Integritas dan etika akademik dalam melaksanakan SPMI

7)   SPMI merupakan system terbuka yang terus disempurnakan secara berkelanjutan;

8)   SPMI dilaksanakan secara terencana dan sitematis, dengan kerangka waktu dan target-target capaian mutu yang jelas dna terukur;

9)   SPMI dilaksenankan secara keberlanjutan sebagi suatu siklus yang tidak terputus, merujuk kepada hasil monitoring dan evaluasi, serta memperhatikan perubahan kebijakan internal dan eksternal Poltekkes Kemenkes Pontianak;

10)    Seluruh rangkaian impelemtasi terdokumentasi dengan baik

 

F.   Manajemen Pelaksanaan SPMI

Model manajemen pelaksanaan SPMI Poltekkes Kemenkes Pontianak dirancang, dilaksanakan, dikendalikan dan ditingkatkan mutunya secara berkelanjutan dengan menggunakan model PDCA (Plan, Do, Check, Action). Sesuai kaidah model ini, maka Poltekkes Kemenkes Pontianak akan menetapkan terlebih dahulu tujuan organisasi yang ingin dicapai berupa visi. Upaya untuk mencapai visi perlu dirumuskan misi, dari misi ini diperlukan beberapa strategi agar semua rangkaian kegiatan bisa sesuai sasaran dan tepat. Untuk mencapai sasaran maka diperlukan kebijakan-kebijakan. Secara operasional kebijakan yang telah dirumuskan perlu adanya kegiatan-kegiatan yang terukur dari tahun ke tahun. Dari program kegiatan inilah dirumuskan standarisasi pencapaian berupa indikator keberhasilan. Semua rangkaian model ini telah dirumuskan di dalam RENSTRA dan RENOP Poltekkes Kemenkes Pontianak sampai tahun 2020. Semua rumusan kegiatan ini selalu dimonitor secara berkala, dievaluasi, dan dikembangkan ke arah yang lebih baik secara berkelanjutan.

           Dengan model manajemen PDCA, maka setiap bagian, unit dan urusan di lingkup Poltekkes Kemenkes Pontianak (Direktorat, Jurusan dan Prodi) secara berkala harus melakukan proses evaluasi diri untuk menilai kinerjanya dengan mengacu pada standar dan prosedur yang telah ditetapkan menggunakan instrumen borang evaluasi diri. Hasil evaluasi diri akan dilaporkan kepada pemangku kepentingan guna penilaian dan tindak lanjut untuk perbaikan berkelanjutan.

            Melaksanakan SPMI dengan model manajemen PDCA juga mengharuskan setiap bagian dan unit dalam lingup Direktorat, Jurusan dan Prodi bersikap terbuka, kooperatif, dan siap untuk diaudit atau diperiksa oleh tim auditor internal yang telah mendapat pelatihan khusus tentang audit SPMI. Audit yang dilakukan setiap akhir semester dan atau setiap akhir tahun akademik akan direkam dan dilaporkan kepada Direktur, Pudir, Kasubbag, Ka.unit, Kajur dan Kaprodi, untuk kemudian diambil tindakan tertentu berdasarkan hasil temuan dan rekomendasi dari tim auditor (corrective action and corrective prevention).

           Semua proses di atas dimaksudkan untuk menjamin bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada lingkup Poltekkes Kemenkes Pontianak (Direktorat, Jurusan dan Prodi) terjamin mutunya, dan bahwa SPMI juga selalu dievaluasi untuk menemukan kekuatan dan kelemahannya sehingga dapat dilakukan perubahan ke arah perbaikan secara berkelanjutan sesuai hasil analisis SWOT.

            Hasil pelaksanaan SPMI dengan basis model manajemen PDCA adalah kesiapan semua bagian, unsur/unit dalam lingkup Poltekkes Kemenkes Pontianak untuk mengikuti proses akreditasi atau sistem penjaminan mutu eksternal (SPME) baik oleh BAN-PT atau lembaga lain. Model PDCA sebagaimana gambar berikut :

 

Model PDCA memuat 4 (empat) langkah proses kendali mutu meliputi (1) perencanaan (plan) (2) pelaksanaan (do), (3) evaluasi (check), dan (4) tindakan penyempurnaan (action) yang akan menghasilkan kaizen atau peningkatan mutu berkelanjutan (continuous improvement) .

Model manajemen kendali mutu PDCA dapat digambarkan sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Implementasi model PDCA dalam pengelolaan penjaminan mutu di Poltekkes Kemenkes Pontianak tersebut diatur dalam empat tahap sebagai berikut :

1.         Perencanaan.

Dalam tahap ini Direktur menetapkan perencanaan (plan) berupa tujuan yang akan dicapai melalui strategi yang dituangkan dalam Kebijakan SPMI dengan berbagai standar mutu serta serangkaian aktivitas dalam rangka penyusunan sistem penjaminan mutu internal.

2.    Pelaksanaan.

Dalam tahap ini seluruh tingkatan unit kerja baik akademik maupun non akademik yang meliputi tingkat Institusi, jurusan, jurusan, dan unit pelaksana teknis lainnya harus melaksanakan aktivitas sesuai dengan standar mutu, standar operational prosedur (SOP) dan formulir (borang/perform) yang ditetapkan.

3.         Pengendalian.

Dalam tahap ini seluruh unit kerja harus melakukan evaluasi (check) untuk menilai kinerja unitnya setiap akhir semester dengan menggunakan prosedur yang telah ditetapkan. Setelah monitoring dan evaluasi, selajutnya dilakukan audit internal oleh Auditor Internal Poltekkes Kemenkes Pontianak. Pada tahap ini seluruh unit kerja harus bersikap terbuka, kooperatif dan siap diperiksa oleh tim auditor internal. Audit internal dilakukan minimal satu kali setahun, direkam, kemudian berdasarkan hasil temuan dan rekomendasi tim auditor dilaporkan kepada pimpinan unit terkait dan Direktur.

4.         Pengembangan.

Berdasarkan rekomendasi dari tim auditor, pimpinan unit terkait dan Direktur rmembuat keputusan tentang langkah atau tindak lanjut yang harus dilakukan. Bila hasil audit menunjukkan bahwa standar mutu yang ditetapkan belum atau tidak tercapai, maka harus segera dilakukan kaji ulang kemudian diintegrasikan pada standar mutu berikutnya. Bila hasil audit telah mencapai standar, maka proses perencanaan pada siklus berikutnya harus ditingkatkan sehingga menghasilkan peningkatan mutu yang berkelanjutan (continuous improvement). Keempat tahapan tersebut dimaksudkan untuk menjamin bahwa setiap aktivitas penyelenggaraan pendidikan di Poltekkes Kemenkes Pontianak terjamin mutunya dan setiap unit kerja selalu melaksanakan evaluasi untuk menemukan kekuatan dan kelemahannya sehingga dapat dilakukan perubahan ke arah peningkatan mutu secara berkelanjutan. Dalam proses penjaminan mutu, model PDCA digunakan sebagai pengendalian kualitas penjaminan mutu. Pada prinsipnya seluruh unit kerja di lingkungan Poltekkes Kemenkes Pontianak harus melandasi pola pikir dan pola tindak dengan memprioritaskan mutu. Tujuannya adalah untuk memberikan kepuasan pada stakeholder dan digunakan oleh seluruh program studi di Poltekkes Kemenkes Pontianak untuk mengikuti proses akreditasi oleh BAN-PT.

 

 

G.    Implementasi Standar SPMI

Implementasi Standar dalam SPMI (Standar Dikti) terdiri atas sebuah siklus yang mencakup

Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan, Pengendalian pelaksanaan, dan Peningkatan

(PPEPP) Standar dalam SPMI (Standar Dikti) yang dapat dilihat dalam Gambar 7 sebagai

berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 

1)   Penetapan Standar

Standar adalah pernyataan dalam bentuk kalimat yang berisi sesuatu yang dicitakan atau diinginkan untuk dicapai, suatu tolok ukur atau kriterium atau spesifikasi tertentu, atau dapat berupa perintah untuk melakukan sesuatu. Di dalam SPMI, standar yang dimaksud adalah Standar dalam SPMI (Standar Dikti), yang terdiri atas standar yang ditetapkan oleh Pemerintah, yaitu Standar Nasional Dikti (SN Dikti), dan standar yang harus ditetapkan sendiri oleh setiap perguruan tinggi yang disebut Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

2)   Pelaksanaan Standar

Setelah Standar dalam SPMI (Standar Dikti), yaitu baik SN Dikti maupun Standar Dikti yang ditetapkan perguruan tinggi sendiri, ditetapkan dan diberlakukan pada seluruh tingkat di suatu perguruan tinggi, langkah berikutnya adalah para pihak yang menjadi subyek atau audience (A) dari standar tersebut harus mulai melaksanakan isi Standar dalam SPMI (Standar Dikti) itu. Agar semua Standar dalam SPMI (Standar Dikti) dapat dilaksanakan, diperlukan Manual Pelaksanaan Standar dalam SPMI (Standar Dikti) yang dapat dihimpun ke dalam Buku Manual SPMI bersama dengan manual lainnya.

 

3)   Evaluasi Pelaksanaan Standar

Evaluasi Pelaksanaan Standar dalam SPMI untuk menilai apakah isi berbagai Standar dalam SPMI (Standar Dikti) telah dilaksanakan atau dipenuhi. Dengan kata lain, mereka menilai kesesuaian antara pelaksanaan standar dengan standar yang telah ditetapkan. Tindakan mengevaluasi pelaksanaan standar lazim dikaitkan dengan tindakan memantau (monitoring), sehingga dapat disingkat menjadi ‘monev’.

 

 

Dalam pelaksanaan Standar dalam SPMI (Standar Dikti), evaluasi dilakukan pertama-tama oleh pejabat struktural pada setiap unit kerja dalam suatu perguruan tinggi. Kemudian, untuk menjamin obyektivitas, evaluasi internal dilanjutkan dengan Audit Mutu Internal yang lazim dilakukan oleh para auditor internal yang dapat berada di bawah koordinasi Pusat Penjaminan Mutu yang terdapat pada perguruan tinggi bersangkutan.

4)   Pengendalian Pelaksanaaan Standar

Pengendalian pelaksanaan Standar dalam SPMI (Standar Dikti) merupakan tindak lanjut atas berbagai temuan (findings) yang diperoleh dari Tahap Evaluasi Pelaksanaan Standar dalam SPMI (Standar Dikti). Jika temuan (findings) menunjukkan bahwa pelaksanaan isi Standar dalam SPMI (Standar Dikti) telah sesuai dengan apa yang telah dicantumkan didalam Standar dalam SPMI (Standar Dikti), maka langkah pengendaliannya berupa upaya agar pencapaian tersebut tetap dapat dipertahankan. Namun, jika temuan (findings) menunjukkan sebaliknya, maka harus dilakukan tindakan koreksi atau perbaikan untuk memastikan agar isi Standar dalam SPMI (Standar Dikti) yang telah ditetapkan dapat terpenuhi.

 

5)   Peningkatan Standar

Peningkatan Standar dalam SPMI (Standar Dikti) adalah kegiatan perguruan tinggi untuk menaikkan atau meninggikan isi Standar dalam SPMI (Standar Dikti). Kegiatan ini sering disebut kaizen atau continuous quality improvement (CQI), dan hanya dapat dilakukan apabila Standar dalam SPMI (Standar Dikti) telah melalui keempat tahap siklus SPMI di atas, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan Standar dalam SPMI (Standar Dikti). Peningkatan Standar dalam SPMI (Standar Dikti) untuk meningkatkan mutu perguruan tinggi sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat, kemajuan ilmu dan teknologi, serta peningkatan tuntutan kebutuhan pemangku kepentingan internal dan/atau eksternal perguruan tinggi.

 

H.      Strategi pelaksanaan SPMI pada Poltekkes Kemenkes

1)   Melibatkan secara aktif semua sivitas akademika sejak tahap perencanaan hingga tahap evaluasi dan tahap pengembangan SPMI;

2)   Melibatkan organisasi profesi, alumni, dunia usaha dan pemerintaha

3)    Mengikutsertakan tenaga pendidik dan kependidikan dalam pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi agar dapat memberikan jasa layanan yang bermutu dan terkini melalui kerjasama penyelenggaraan pelatihan

4)   Melakukan sosialisasi tentang arah, kebijakan dan tujuan dilaksanakannya SPMI kepada para pemangku kepentingan secara periodik.

 

 

I.     Pelaksanaan dan Penanggungjawab Kegiatan SPMI

Pelaksanaan SPMI pada Poltekkes Kemenkes Pontianak:

1)   Perumusan Kebijakan SPMI SPMI sebagai sebuah dokumen tertulis yang harus dilaksanakan dan sebagai arah semua aktivitas layanan pendidikan

2)   Penetapan manual prosedur sebagai arah operasional untuk bekerja semua bagian, unit/unsur di lingkup Poltekkes Kemenkes Pontianak

3)   Penetapan standar mutu akademik dan non akademik dengan memperhatikan masukan-masukan dari pihak eksternal/pengguna.

4)   Melaksanakan audit internal SPMI secara periodik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

MANUAL SPMI

POLTEKKES KEMENKES PONTIANAK

 

A.      Tujuan Manual SPMI

Manual SPMI Poltekkes Kemenkes Pontianak disusun dengan tujuan:

  1. Memandu para pejabat struktural atau penjaminan mutu, unit penjaminan mutu, dosen, dan  tenaga kependidikan dalam mengimplementasikan sitem penjaminan mutu internal (SPMI) sesuai kewenangan masing-masing.
  2. Menunjukkan cara mencapai visi dan misi yang dijabarkan dalam Standar Poltekkes Kemenkes Pontianak yang harus dipenuhi dan ditingkatkan secara berkelanjutan.
  3. Membuktikan secara tertulis bahwa system penjaminan mutu internal di Poltekkes Kemenkes Pontianak dapat dan telah siap dilaksanakan

B.       Lingkup Manual SPMI

Lingkup manual meliputi langkah manajemen SPMI yaitu:

1.    Manual Penetapan standar Poltekkes Kemenkes Pontianak

Tahap penetapan stnadar Poltekkes Kemenkes Pontianak merupakan penetapan semua standar penyelenggaraan pendidikan tinggi mulai dari tahap perumusan sampai pengesahan atau pemberlakuan standar Poltekkes Kemenkes Pontianak. Tahap tersebut adalah:

a.    Menyiapkan dan mempelajari berbagai bahan dlam menetapkan standar yaitu :

1)      Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

a)        UU No.12  tentang Pendidikan Tinggi;

b)        PP No.4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi;

c)        Permenristek dikti No.62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;

d)       Permenristek dikti No.44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

e)        Permenristek dikti No.32 tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

f)         Kepemenkes No. HK.02.03/1.2/06284/2014 tentang Perubahan ketiga atas Permenkes No: HK.03.05/1.2/03086/2012 tentang petunjuk Teknis Organisasi dan Tatalaksana Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan.

2)      Visi dan Misi Poltekkes Kemenkes Pontianak

3)      Renstra Poltekkes Kemenkes Pontianak

4)      Hasil Pelacakan Lulusan atau Pengguna Lulusan

 

 

b.    Melakukan Benchmarking ke Perguruan Tinggi lain

Bila perlu melakukan benchmarking atau studi banding ke perguruan tinggi lain, baik yang berada dilingkungan badan PPSDM Kesehatan maupun perguruan tinggi lain untuk memperoleh informasi, pengalaman dan saran. Bila tidak memungkinkan melakukan studi  banding, maka dengan mengundang narasumber yang memahami kebijakn nasional sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi (SPM-Dikti)

c.    Menyelenggarakan Pertemuan

Pertemuan dilaksanakan dengan melibatkan pemangku kepentingan internal, yakni para pengelola baik di tingkat Direktorat maupun di tingkat Jurusan/Prodi dan eksternal sperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, dan lainnya sebagai wahana untuk mendapatkan berbagai saran, bahan pemikiran, ide, atau informasi yang dapat digunakan dalam merumuskan standar Poltekkes Kemenkes Pontianak

d.   Merumuskan standar

Semua standar yang menjadi tolak ukur dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dirumuskan, dalam merumuskan stnadar dapat digunakan struktur bahas yang mengadung ABCD yaitu Audience (Subyek), Behavior (Predikat), Competence (obyek), Degree (keterangan)

e.    Melakukan perbaikan

Dari hail uji  public, semua standar perbaiki baik menyangkut isi maupun menyangkut redaksi atau struktur bahasa dalam pernyataan standar Poltekkes Kemenkes

f.     Menetapkan pemberlakuan

Semua stndar pendidikan tinggi di Poltekkes Kemenkes Pontianak selanjutnya diterapkan oleh Direktur

 

2.      Manual SPMI Pelaksanaan Standar Poltekkes Kemenkes Pontianak

Setiap standar yang telah ditetapkan dan diberlakukan, maka stndar tersebut dilaksanakan. Pihak yang melaksanakan. Pihak yang melaksanakan stnadr tersebit adalah audience atau subyek yang tercantum dalam standar tersebut seperti Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Kepala Sub Bagian, Kepala Unit, Kepala Urusan, Dosen, Tenaga Kependidikan atau bahkan mahasiswa.

Unit penjaminan mutu di tingkat Direktorat Poltekkes Kemenkes Pontianak dan Gugus kendali Mutu di tingkat Jurusan/Program Studi bertindak sebagi coordinator, fasilitator, atau bahkan supervisor terhadap pelaksanaan semua standar. Pada standar tertentu UPM dan Sub UPM harus menjadi audience. Mengenai cara melaksanakan standar dirumus manual pelaksanaan standar tersebut yang merupakan tujuannya, sperti operasional prosedur (SOP) atau Intruksi Kerja (IK)

 

 

3.      Manual Evaluasi Pelaksanaan Standar Poltekkes Kemenkes Pontianak

Poltekkes Kemenkes Pontianak beserta seluruh unit kerja  di dalamnya melakukan evaluasi atau asesmen terhadap proses, keluaran dan hasil dari pelaksanaan standar.

Jenis Evaluasi

Jenis evaluasi yang dapat dilakukan disesuaikan dengan tujuan yaitu:

a)         Evaluasi Diagnostik

b)        Evalusai Formatif

c)         Evaluasi Sumatif

 

Pelaksanaan Evaluasi adalah

a)    Audience sebagai pelaksana standar

b)   Unit kerja sebagi pembuat dan pelaksana stndar

c)    Pengelola tingkat direktorat dan jurusan/prodi sebagai bagian dari tugas wewenang serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi

d)   Pemantauan pendidikan

1)        Pemantauan dilakukan oleh pudir 1, kepala Sub Bagaian Administrasi akademik dan kemahasiswaan, serta kepala urusan akademik ditingkat Direktorat dan Koordinator Akademik ditingkat jurusan/prodi

2)        Lingkup pemantauan proses akademik meliputi : ketepatan kehadairian dosen dan mahasiswa, sesuai jadwal, kesesuaian mataeri kuliah dengan silabus, rpp dan lainnya

3)        Pemantauan dilakukan minimal satu bulan sekali

e)         Waktu Evaluasi

Waktu dan frekuensi kegiatan evaluasi pementauan pelaksanaan standar tergantung isis stiap standar. Evaluasi tertentu dapat dilakukan harian, mingguan, bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan

f)         Cara Evaluasi

Evaluasi dengan membandingkan isi standar dengan apa yang secara nyata sedang atau telah dilakukan. Hal yang dievaluasi menyangkut: prosedur atau mekanisme (proses), keluaran (output), dan hasil (outcome).

4.      Manual Pengendalian Standar Poltekkes Kemenkes Pontianak

Pengendalian merupakan tindak lanjut atas hasil yang diperoleh dari kegiatan evaluasi, misalnya dari hasil evaluasi diri, audit mutu internal, maupun eksternal. Audit mutu internal dilakukan setiap semester oleh auditor mutu internal dibawah kendali pusat penjaminan mutu. Pengendalian pelaksanaan semua standar harus di identifikasi, kemudian di laporkan ke petugas yeng berwenang untuk diputuskan tindak perbaikan nya.

 

 

 

5.      Manual Peningkatan Standar Poltekkes Kemenkes Pontianak

Peningkatan standar di dasrakan adanya perkembangan masyarakat, kemajuan ilmu dan teknologi serta peningkatan tuntutan kebutuhan pemangku kebutuhan internal dan eksternal Poltekkes Kemenkes Pontianak melalui :

a)         Pengamatan

b)        Diskusi dengan para pemangku kepentingan

c)         Forum pertemuan ilmiah

d)        Studi pelacakan lulusan

e)         Analisis SWOT

 

6.      Implementasi SPMI

Agar pelaksanaan SPMI pada semua bagian, unit dan urusan tersebut dapat berjalan dengan lancar dan terkoordinasi secara efektif, maka untuk siklus pertama SPMI yaitu dari tahun 2015 – 2020, Poltekkes Kemenkes Pontianak merumuskan dan menetapkan beberapa dokumen penting yaitu :

a)    Dokumen Statuta Poltekkes Kemenkes Pontianak

b)   Dokumen rencana strategis (RENSTRA)

c)    Dokumen rencana operasional tahunan (RENOP)

d)   Dokumen rencana induk pengembangan (RIP)

e)    Dokumen panduan akademik

f)    Dokumen peraturan akademik

g)   Dokumen etika dan tata kehidupan di kampus bagi mahasiswa

h)   Dokumen etika dan tata kehidupan di kampus bagi dosen

i)     Dokumen standar mutu akademik dan non akademik

j)     Dokumen prosedur mutu

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Untuk memudahkan pengendalian, pengawasan/monitoring pelaksanaan SPMI pada Poltekkes Kemenkes Pontianak, maka tidak lepas dari struktur organsiasi yang telah tersusun sesuai dengan petunjuk teknik tata laksana organsisasi di lingkup Poltekkes Kemenkes RI sebagai penanggungjawab kegiatan SPMI sesuai struktur organasasi sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


  1. Daftar  Manual Standar SPMI Poltekkes Kemenkes Pontianak

BIDANG

AREA

STANDAR

A

K

A

D

E

M

I

K

 

PENDIDIKAN

1.     Standar Kompetensi Lulusan

2.     Standar Isi Pembelajaran

3.     Standar Proses Pembelajaran

4.     Standar Penilaian Pembelajaran

5.     Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

a.       Standar Dosen

b.       Standar Tenaga Kependidikan

6.     Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran

7.     Standar Pengelolaan Pembelajaran

8.     Standar Pembiayaan Pembelajaran

PENELITIAN

1.      Standar Hasil Penelitian

2.      Standar Isi Penelitian

3.      Standar Proses Penelitian

4.      Standar Penilaian Penelitian

1.      Standar Peneliti

2.      Standar Sarana dan Prasarana Penelitian

3.      Standar Pengelolaan Penelitian

4.      Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian

PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (PKM)

1.      Standar Hasil PKM

2.      Standar Isi PKM

3.      Standar Proses PKM

4.      Standar Penilaian PKM

5.      Standar Pelaksana PKM

6.      Standar Sarana dan Prasarana PKM

7.      Standar Pengelolaan PKM

8.      Standar Pendanaan dan Pembiayaan PKM

 

 

Standar Melampaui SMPT

1.      Standar Kemahasiswaan

2.      Suasana Akademik

3.      Standar K3

4.      Standar Kesejahteraan

5.      Standar Waktu Kerja

6.      Standar Cuti

7.      Standar Mutasi Kenaikan Pangkat

8.      Standar Pengembangan Pembinaan Pegawai

9.      Standar Penilaian Prestasi Kerja

10.  Standar Perjanjian Kerja

11.  Standar PHK

12.  Standar Rekrutmen Pegawai

 

  1. Daftar Pedoman

pedoman

Pedoman penyusunan kurikulum

pedoman perpustakaan

Pedoman monev pengembangan kurikulum

pedoman  sitem infomasi

pedoman pengembangan kurikulum

pedoman pengelolaan prasarana dan saran

pedoman pembelajaran

pedoman jurnal online

pedoman evaluasi pembelajaran

pedoman suasana akademik

pedoman penyusunan soal

pedoman akademik

pedoman laboratorium

pedoman wisuda

pedoman pembimbing akademik

pedoman anjab

pedoman penulisan tugas akhir

pedoman tubel/ibel

pedoman Kti

pedoman monitoring evaluasi kinerja dosen

pedoman penulisa skripsi

pedoman pemilihan mahasiswa berprestasi

pedoman layanan jesehatan

pedoman sertifikasi pendidik

pedoman akademik

pedoman analisis jabatan

Pedoman pembuatan RPP

pedoman pengelolaan non pns

pedoman tes kesehatan

pedoman perhitungan beban kerja dosen

pedoman gakin

pedoman perhitungan kinerja remunerasi dosen murni

pedoman sipensimaru

pedoman penilaian kinerja dan tenaga kependidikan

Pedoman pembuatan RPS

pedoman tunjangan kinerja

Pedoman pembuatan Silabus

pedoman seleksi, perekrutan, penempatan, pengembangan retensi dan pemberhentian dosen

Pedoman pembuatan KTI

pedoman pengelolaan pegawai non pns

pedoman soft skill

pedoman penilaian prestasi keinerja PNS

pedoman beasiswa

pedoman implementasi,remunirasi BLU

pedoman penelitian

pendoman pelaksanaan analisis jabatan

pedoman pengabmas

pedoman pemberian tunjangan kinerja pegawai poletkkes kemenkes pontianak

pedoman kkn

pedoman pemilihan dosen berprestasi

pedoman pengelolaan BMN

pedoman penyusunan indeks kepuasan masyarakat terhadap unit pelayanan

 

  1. Daftar SOP

SOP

SOP Pengembangan Kurikulum

SOP Penerbitan Ijazah

  SOP Pembuatan Kalender Akademik

SOP Pengisian/penulisan Ijasah

SOP Pembuatan Jadual Kuliah

 SOP Penyusunan Laporan Pendidikan

 SOP Penyusunan RPS

 SOP Legalisir Ijazah

  SOP Penyusunan RPP

 SOP Pemilihan Dosen Teladan

   SOP Proses Belajar Mengajar (PBM)

 SOP Pembayaran Pembiayaan Mahasiswa Baru

 SOP Pergantian Jam Mengajar

 SOP Pembayaran Pembiayaan Mahasiswa Lama

SOP Pemantauan Kegiatan PBM

 SOP Pembayaran honor dosen tamu/ pakar

  SOP Penyusunan KTI

SOP Pembayaran honor dosen tidak tetap

  SOP Ujian Tengah Semester (UTS)

 SOP Pengusulan penelitian

 SOP Ujian Akhir Semester (UAS)

   SOP Presentasi proposal penelitian

     SOP Pelaksanaan Ujian Ulang

    SOP presentasi hasil penelitian

 SOP pelaksanaan Ujian Susulan

 SOP penyusunan laporan penelitian

SOP Ujian Akhir Program

    SOP Pengajuan publikasi penelitian

 SOP Evaluasi Dosen oleh mahasiswa

SOP Pengusulan Pengabdian masy

   SOP Pelaksanaan Yudisium

 SOP Pelaksanaan Pengab. masy

 SOP Penetapan SK Dosen dan Pembimbing

 SOP Pelaporan Pengabdian masy

   SOP Pengadaan Dosen Tidak Tetap

    SOP Pengajuan publikasi PKM

SOP Pengadaan Dosen Tamu/Pakar

    SOP Penerimaan Mhs Baru Jalur Non Tes

    SOP Penetapan Dosen Tetap

SOP Penerimaan Mhs Baru Jalus Tes

 SOP Penetapan Dosen Tidak Tetap

 SOP Penyelenggaraan Tes Tulis

 SOP Penerbitan KRS

  SOP Penyelenggaraan  Tes Kesehatan

  SOP Penerbitan KHS

 SOP Penyelenggaraan Psikotes

   SOP Penetapan SK Ujian Akhir Program

 SOP Registrasi Mahasiswa Baru

   SOP Penerbitan Transkrip

SOP Registrasi Mahasiswa Lama

SOP Pengembalian bahan pustaka

SOP Penyusunan Anggaran

SOP Penyeleksian bahan pustaka

SOP Penerimaan

SOP Pemusnahan bahan pustaka

SOP Pengeluaran

SOP Pembuatan kartu anggota

SOP Pengajuan Pencairan Dana

SOP pengelolaan lab computer

SOP Pengurusan Gaji PNS

SOP Pengoperasian computer

SOP Pengurusan Gaji Non PNS

SOP Pemeliharaan computer

SOP Pengurusan Gaji berkala

SOP Layanan internet

SOP Pengurusan uang makan

SOP Tindakan Pencegahan

SOP pembinaan kegiatan mahasiswa di asrama

SOP Tindakan Korektif

SOP Kerjasama dalam negeri

SOP Pengendalian Produk Tidak Sesuai

SOP Kerjasama Luar Negeri

SOP Pengelolaan Keluhan Pelanggan

SOP Pengembangan Pendidikan

SOP Pengukuran Kepuasan Pelanggan

SOP pemeriksaan internal

SOP Pengelolan Laporan Mutu

SOP pelaporan

SOP Audit Internal

SOP penyelesaian masalah/temuan

SOP Pengendalian Dokumen

SOP Pembuatan Laporan Sipenmaru

SOP Pengajuan CPNS/PNS

SOP Penerbitan SK Mahasiswa

SOP Kenaikan Gaji Berkala

SOP Layanan Bimbingan Akademik

SOP Ujian Dinas

SOP Penerbitan SK Pembimbing Akademik

SOP Pensiun Dini

SOP Penanganan Masalah Mahasiswa

SOP Pensiun Reguler

SOP Penerbitan SK Cuti Akademik

SOP Pengusulan DUPAK

SOP Pemutusan Studi

SOP Pemberhentian Pegawai

SOP Penerbitan SK BEM/Hima

SOP Penyusunan DUK

SOP Pelantikan Pengurus BEM/ Hima

SOP Penanganan Indisiplin/sanksi

SOP Pembinaan dan Pengembangan Minat dan Bakat (Ekstra Kurikuler)

SOP Pembuatan Surat Tugas

SOP Penentuan Mahasiswa Teladan

SOP Pengelolaan data

SOP Penentuan Mahasiswa Beasiswa

SOP input dan output data

SOP Pelayanan Kesehatan

SOP Pengelolaan PD Dikti

SOP Penelusuran Lulusan

SOP Pelayanan Laboratorium

SOP Pembinaan Alumni

SOP Pengajuan alat/bahan laboratorium

SOP Penilaian Kinerja Lulusan

SOP Pemakaian alat laboratorium

SOP Rekruitmen Tenaga Kependidikan

SOP Pemeliharaan alat laboratorium

SOP Penilaian Kinerja Tenaga Kependidikan

SOP Kalibrasi

SOP Pembinaan Pegawai-

SOP Pengoprasian alat laboratorium

SOP Cuti Pegawai v

SOP Pengelolaan limbah

SOP Pemberian Penghargaan -

Pedoman Pengelolaan Perpustakaan

SOP Matriks Kompetensi Pegawai

Peraturan/tata tertib pemakaian perpustakaan

SOP Pengembangan Karier Pegawai

SOP Pengusulan/pengadaan bahan pustaka

SOP Updating Data Kepegawaian  (SIMKA)

SOP Pengelolaan bahan pustaka

SOP Mutasi Pegawai

SOP Peminjaman bahan pustaka

SOP Pengurusan Tunjangan Serdos

SOP Pengajuan Pencairan Dana

SOP Pengurusan Tunjangan Kinerja

SOP Pengurusan Gaji PNS

SOP Pengelolaan arsiparis/surat

SOP Pengurusan Gaji Non PNS

SOP Pengelolaan BMN/Inventaris

SOP Pengurusan Gaji berkala

SOP Pengelolaan kebersihan/RT

SOP Pengurusan uang makan

SOP Penyusunan Anggaran

SOP Pengurusan Tunjangan Serdos

SOP Penerimaan

SOP Pengurusan Tunjangan Kinerja

SOP Pengeluaran

SOP Pengelolaan arsiparis/surat

SOP Pemeliharaan alat-alat elektronik

SOP Pengelolaan BMN/Inventaris

SOP Pemeliharaan instalasi air

SOP Pengelolaan kebersihan/RT

SOP pemeliharaan kendaraan bermotor

SOP Pengelolaan Keamanan

SOP perbaikan infrastruktur

SOP Pemeliharaan gedung

Pedoman Pengelolaan Asrama

SOP Pemeliharaan instalasi listrik

SOP masuk dan keluar asrama

SOP Pemeliharaan kebersihan ruangan dan taman/halaman

SOP pengelolaan keuangan asrama

SOP Pengendalian Rekaman

 

 

  1. Daftar Formulir

SOP

Formulir Bahan Ajar

Formulir Persiapan Kuliah

Formulir Daftar Hadir Mengajar

Formulir Pengambial dan Pengenmabalian Berkas Ujian

Formulir Nilai Akhir

 Formulir Kesanggupan Mengajar

Formulir Daftar Rencana Kebutuhan Dosen

 Formulir Indek Kinerja Dosen

Formulir Distibusi Mata Kuliah

 Formulir Tanda Terima

Formulir Daftar Hadir Kuliah

 Formulir RPP

Formulih Berhalangan Hadir Perkuliahan

 Formulir Verifikasi Soal Ujian

Formulir Penugasan Dosen

Formulir Kuesioner Evaluasi Kinerja Dosen

Formulir Kelender Akademik

Formulir Kesiapan Ruangan Kelas

Formulir Kisi-Kisi SOal Ujian

 

 

BAB III

PENUTUP

 

Setiap satuan pendidikan pada jalur formal maupun non formal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders (mahasisiwa, orang tua, dunia kerja, pemerintah, dosen, tenaga penunjang, serta pihak lain yang berkepentingan) memperoleh kepuasan.

Poltekkes Kemenkes Pontianak mempunyai tugas menyiapkan peserta didik untuk menjadi tenaga kesehatan yang beriman dan bertaqwa, kreatif, inovatif, dan memiliki daya saing kuat pada program Diploma III,  Diploma IV, dan Profesi, yang merupakan  disiplin ilmu kesehatan pada berbagai bidang seperti Keperawatan Gigi, Keperawatan, Kebidanan, Gizi, Analisis Kesehatan, Kebidanan, dan Kesehatan Lingkungan. Poltekkes Kemenkes Pontianak sebagai institusi tenaga kesehatan berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan melalui pelaksanaan system penjamin mutu pendidikan tinggi (SPM-Dikti). Sistem Penjaminan Mutu ini diharapkan semua pihak terkait dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi di Politeknik Kesehatan Kemenkes Pontianak dapat melaksanakan kegiatan atau dharmanya sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam manual mutu ini.

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar