|
KEPALA PUSAT
PENJAMINAN MUTU
|
SEKRETARIS
|
KOORDINATOR SPMI
|
KOORDINATOR SPME
|
GUGUS KENDALI MUTU
JURUSAN
|
|
|
1. Mengendalikan Pusat
Penjaminan Mutu di lingkungan Poltekkes Kemenkes Pontianak
|
1. Membantu
ketua dalam melaksanakan semua kegiatan administrasi Pusat Penjaminan
Mutu
|
1. Merancang dan
melaksanakan pengembangan instrumen monitoring dan evaluasi serta audit mutu
internal, instrumen evaluasi (kuisioner).
|
1. Menyiapkan pengisian borang akreditasi
institusi dan borang akreditasi internasional
|
1. Menyusun
dokumen spesifikasi jurusan/ program studi dan standar prosedur operasional
(SOP)
|
|
|
2. Memastikan
pelaksanaan sistem penjaminan mutu di dalam Poltekkes Kemenkes Pontianak
untuk mencapai tujuan serta visi dan misi Pusat Penjaminan
Mutu sesuai dengan renstra yang berlaku
|
2. Menjamin
kerahasiaan data Pusat Penjaminan Mutu
|
2. Melaksanakan uji
validitas dan reliabilitas instrumen evaluasi.
|
2. Melakukan pendampingan dan fasilitasi
pengisian borang akreditasi institusi dan prodi.
|
2. Bertanggung
jawab dalam kegiatan rutin Audit Internal Jurusan/Program Studi
|
|
|
3. Menyusun
kebijakan, sasaran dan prosedur serta pendokumentasian penjaminan mutu untuk
semua kegiatan yang berjalan sesuai standar / aturan yang berlaku
|
3. Merencanakan,
merancang dan menyediaakan peralatan dan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh SPM
|
3. Merencanakan dan
melaksanakan monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal.
|
3. Membantu penyediaan data untuk pengisian
borang akreditasi institusi dan prodi
|
3. Melaksanakan
dan mengendalikan penjaminan mutu;
|
|
|
4. Merancang
kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses penjaminan mutu
|
4. Menggandakan
draft dan peralatan serta bahan Pusat Penjaminan Mutu
|
4. Melakukan
pengukuran Renstra Institusi berdasarkan pengukuran renstra Prodi/Unit Kerja
tiap tahun.
|
4. Melakukan simulasi penghitungan
penilaian akreditasi institusi dan prodi
|
4. Menyusun
dan menyempurnakan Spesifikasi Program Studi, Manual Prosedur dan Instruksi
Kerja yang relevan dengan program studi;
|
|
|
5. Mengidentifikasi
kejadian-kejadian yang tidak sesuai dengan aturan/prosedur maupun standar
yang berlaku, yang beresiko terhadap pencapaian sasaran mutu maupun target kerjaPNP,
serta melaporkan tentang kejadian-kejadian tersebut kepada Direktur secara
tertulis
|
5. Mengadministrasikan,
menggandakan surat-surat keluar dan surat masuk serta data Pusat
Penjaminan Mutu
|
5. Melakukan
pengukuran sasaran mutu Institusi berdasarkan pengukuran renstra prodi/unit
kerja tiap tahun
|
5. Melakukan pendampingan pelaksanaan
visitasi akreditasi
|
5. Mengevaluasi
pelaksanaan proses pembelajaran;
|
|
|
6. Mengorganisir
perkerjaan yang ada dalam lingkungan Pusat Penjaminan Mutu
|
6. Mengdokumentasikan
dokumen-dokumen Pusat Penjaminan Mutu
|
6. Merumuskan
tindakan koreksi untuk memelihara dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan.
|
6. Menyiapkan dan mengkoordinasikan
kegiatan audit atau monev dari pihak eksternal Institusi
|
6. Merumuskan
tindakan perbaikan proses pembelajaran;
|
|
|
7. Mengontrol
proses penjaminan mutu dalam lingkungan Poltekkes Kemenkes Pontianak dalam
kinerja anggota Pusat Penjaminan Mutu
|
7. Membantu
memfasilitasi semua kegiatan Pusat Penjaminan Mutu
|
7. Menyiapkan dan
mengkoordinasikan kegiatan audit atau monev.
|
7. merumuskan tindakan koreksi untuk
memelihara dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan
|
7. Menyusun
laporan hasil evaluasi proses pembelajaran;
|
|
|
8. Mengevaluasi
semua kegiatan Pusat Penjaminan Mutu
|
8. Merencanakan
dan melaksanakan publikasi kegiatan Pusat Penjaminan Mutu
|
8. Mewujudkan
tingkat layanan yang dapat memuaskan stakeholders.
|
8. Mewujudkan tingkat layanan yang dapat
memuaskan stakeholders.
|
8. Menyerahkan
hasil evaluasi proses pembelajaran kepada direktur melalui sub unit AAKPSI
|
|
|
9. Mereview
standar penajminan mutu, kebijakan dan standar mutu serta prosedur yang
berlaku, dan mengadakan pertemuan dengan stakeholders untuk mengevaluasi
program penjaminan mutu yang berjalan
|
9. Merencanakan
dan membuat anggaran yang diperlukan Pusat Penjaminan Mutu
|
9. Menyusun laporan
pertanggungjawaban setiap semester.
|
9. Menyusun laporan pertanggungjawaban
setiap tahun.
|
9. Menjabarkan
Standar Akademik Institusi ke dalam Standar Akademik Jurusan
|
|
|
10. Membantu
Direktur dalam merevisi kebijakan, manual/prosedur, standar maupun formulir
yang berlaku.
|
10. Melakukan
diskusi tentang rencangan/draft mutu dengan pihak-pihak terkait seperti
jurusan, prodi dan unsur-unsur lain bersama anggota
|
10. Melakukan
pengarsipan dokumen.
|
10. Melakukan pengarsipan dokume
|
10. Menjabarkan
Manual Mutu Akademik Intitusi ke dalam Manual Mutu Jurusan;
|
|
|
11. Memahami
aturan penjaminan mutu dan menginformasikan kepada Direktur tentang
aturan/perundangan yang baru dan/atau yang terkini (update) yang perlu
ditindaklanjuti.
|
11. Merencanakan
anggaran kegiatan Training dan Development
|
|
|
11. Sosialisasi
sistem penjaminan mutu ke semua sivitas akademika di jurusan yang
bersangkutan;
|
|
|
12. Menyusun
laporan tertulis secara berkala hasil pelaksanaan penjaminan mutu internal
untuk disampaikan kepada Direktur.
|
12. Merencanakan
peralatan dan bahan yang dibutuhkan
|
|
|
12. Pelatihan dan
konsultasi kepada sivitas akademika jurusan tentang pelaksanaan penjaminan
mutu;
|
|
|
13. Memelihara dan
menata lingkungan kerja SPM untuk menciptakan iklim mutu
|
13. Merencanakan
dan membuat draft instrumen dan format penjaminan mutu
|
|
|
13. Mengkoordinasikan
penyusunan evaluasi diri jurusan/program studi/bagian;
|
|
|
14. Mengkoordinir
semua kegiatan di Pusat Penjaminan Mutu
|
|
|
|
14. Mengkoordinasi
pelaksanaan evaluasi dan Audit Mutu Akademik Internal (AMAI);
|
|
|
15. Mengkoordinir
dan mengarahkan anggota Pusat Penjaminan Mutu
|
|
|
|
15. Mengkoordinasi
perbaikan proses belajar mengajar;
|
|
|
16. Memimpin
rapat atas semua draft proses penjaminan mutu
|
|
|
|
16. Mengirim hasil
evaluasi diri jurusan/program studi/bagian ke Unit Penjaminan Mutu;
|
|
|
17. Mengesahkan
kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota di Pusat Penjaminan Mutu
|
|
|
|
17. Membantu
kebijakan jurusan dalam merumuskan kebijakan dan standar akademik jurusan.
|
|
|
18. Melaksanakana
kerja sama dengan lembaga lain dan stakeholder
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|