Visi dan Misi

VISI "Menjadi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Vokasi dan Profesi sebagai Rujukan Nasional Berkualitas Global" MISI 1. Menyelenggarakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi Kesehatan vokasi dan profesi kesehatan yang berkualitas global. 2. Menghasilkan lulusan yang berintelektualitas tinggi, berbudi luhur dan mampu bersaing secara global. 3. Mengembangkan tata kelola perguruan tinggi vokasi dan profesi kesehatan yang mandiri, transparan dan akuntabel. 4. Berperan aktif dalam kerjasama pengembangan dan peningkatan sistem pendidikan tinggi kesehatan di tingkat global.

Rabu, 25 Februari 2026

Hasil Survei Kepuasan Tahun 2025

 Hasil Survei Kepuasan Tahun 2025


Terima Kasih atas Kepercayaan dan Partisipasi Anda!

Suara Anda, Inspirasi Kami untuk Terus Berkembang.

Poltekkes Kemenkes Pontianak menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni, pengguna lulusan, serta mitra yang telah berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Tahun 2025.

Partisipasi yang luar biasa ini menghasilkan gambaran nyata mengenai kualitas layanan yang telah diberikan. Dengan penuh rasa syukur, hasil survei menunjukkan bahwa berbagai aspek layanan memperoleh kategori "Sangat Baik". Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menghadirkan pelayanan yang semakin berkualitas, inovatif, responsif, dan berorientasi pada kepuasan seluruh pelanggan.

Bagi kami, setiap masukan adalah langkah menuju perubahan yang lebih baik. Bersama, kita terus membangun Poltekkes Kemenkes Pontianak sebagai institusi pendidikan kesehatan yang unggul, profesional, dan membanggakan.

Terima kasih atas kepercayaan Anda. Bersama, kita wujudkan layanan yang semakin berkualitas untuk masa depan yang lebih baik. 🌿✨. ( Download Hasil)



Selasa, 07 Januari 2025

Hasil Survei Kepuasan Pelanggan Poltekkes Kemenkes Pontianak


Hasil Survei Kepuasan Pelanggan Poltekkes Kemenkes Pontianak Tahun 2024

Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan, Poltekkes Kemenkes Pontianak telah melaksanakan Survei Kepuasan Pelanggan Tahun 2024. Survei ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan pelanggan internal dan eksternal terhadap berbagai layanan yang diberikan sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan strategi peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

Survei dilaksanakan menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan skala Likert dan melibatkan berbagai kelompok responden, yaitu mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, lulusan, pengguna lulusan, pengguna layanan, mitra industri, serta mitra nonindustri. Seluruh data dianalisis secara deskriptif berdasarkan dimensi kualitas pelayanan yang meliputi Tangible (bukti fisik), Reliability (keandalan), Responsiveness (ketanggapan), Assurance (jaminan), dan Empathy (kepedulian).

Hasil survei menunjukkan bahwa tingkat kepuasan pelanggan Poltekkes Kemenkes Pontianak Tahun 2024 berada pada kategori Sangat Baik. Selain itu, hasil evaluasi memperlihatkan adanya tren peningkatan kepuasan yang konsisten dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang mencerminkan keberhasilan berbagai upaya peningkatan mutu layanan akademik maupun layanan manajemen yang telah dilaksanakan.

Walaupun demikian, Poltekkes Kemenkes Pontianak tetap berkomitmen untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Beberapa aspek yang menjadi prioritas pengembangan meliputi peningkatan kualitas layanan administrasi berbasis digital, penguatan sarana dan prasarana pembelajaran, peningkatan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan, pengembangan kurikulum yang adaptif terhadap kebutuhan dunia kerja, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan kerja sama dengan berbagai mitra.

Hasil survei ini menjadi bahan evaluasi sekaligus landasan dalam penyusunan kebijakan strategis guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan. Poltekkes Kemenkes Pontianak mengucapkan terima kasih kepada seluruh responden yang telah berpartisipasi dalam survei ini. Setiap masukan, saran, dan penilaian yang diberikan merupakan kontribusi yang sangat berharga dalam mewujudkan pelayanan yang semakin profesional, berkualitas, dan berorientasi pada kepuasan pelanggan.

Mari bersama-sama terus mendukung budaya peningkatan mutu berkelanjutan (Continuous Quality Improvement) demi terwujudnya Poltekkes Kemenkes Pontianak sebagai institusi pendidikan tinggi kesehatan yang unggul, terpercaya, dan mampu menghasilkan lulusan yang kompeten serta berdaya saing. (Download Hasil)




Kamis, 29 Agustus 2024

SURVEI PENILAIAN PENGUNJUNG

SURVEI PENILAIAN PENGUNJUNG TERHADAP BLOG PUSAT PENJAMINAN MUTU POLTEKKES KEMENKES PONTIANAK



Untuk Meningkatkan kualitas layanan kami, kami mohon kesediaan saudara/i untuk mebantu kami, dengan memberikan  kritik dan saran melalui survei ini ( SURVEI PENGUNJUNG)


TERIMAKASIH ATAS KESEDIAANNYA.

SERTIFIKAT AKREDITASI  INSTITUSI 


Link SK Akreditasi Institusi:  https://bit.ly/SKAkreInsti 

Selasa, 23 Januari 2024

Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Tahun 2023

 

Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Tahun 2023 Poltekkes Kemenkes Pontianak (download hasil)

Pontianak – Dalam upaya mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepuasan pelanggan, Poltekkes Kemenkes Pontianak telah melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Tahun 2023 terhadap seluruh pelanggan internal maupun eksternal. Survei ini merupakan bagian dari evaluasi mutu layanan yang dilakukan secara berkala sebagai dasar penyusunan program peningkatan kualitas pelayanan.

Survei dilaksanakan pada September hingga Desember 2023 menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan instrumen kuesioner berbasis skala Likert. Sebanyak 1.777 responden berpartisipasi dalam survei ini, yang terdiri atas mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, lulusan, pengguna lulusan, pengguna layanan, mitra industri, dan mitra nonindustri.

Hasil survei menunjukkan bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Poltekkes Kemenkes Pontianak memperoleh nilai rata-rata 3,61 (skala 1–4) dengan kategori "Sangat Baik". Capaian tersebut mencerminkan bahwa layanan yang diberikan telah memenuhi harapan para pemangku kepentingan dan menunjukkan komitmen institusi dalam memberikan pelayanan yang profesional, efektif, dan berkualitas.

Penilaian dilakukan berdasarkan lima dimensi kualitas pelayanan, yaitu Tangibles (Bukti Fisik) dengan nilai 3,52, Assurance (Jaminan Pelayanan) sebesar 3,58, Reliability (Keandalan) sebesar 3,65, Responsiveness (Daya Tanggap) sebesar 3,64, dan Empathy (Kepedulian) sebesar 3,66. Seluruh dimensi memperoleh kategori Sangat Baik, dengan dimensi Empathy sebagai aspek yang memperoleh penilaian tertinggi.

Capaian tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh sivitas akademika dalam membangun budaya pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan pengguna. Meskipun demikian, hasil survei ini juga menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan mutu pelayanan, terutama dalam pengembangan sarana dan prasarana, digitalisasi layanan administrasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta penguatan sistem pelayanan akademik dan nonakademik.

Direktur beserta seluruh jajaran Poltekkes Kemenkes Pontianak menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh responden yang telah berpartisipasi dalam survei ini. Setiap masukan, saran, dan penilaian yang diberikan menjadi bagian penting dalam proses Continuous Quality Improvement guna mewujudkan pelayanan yang semakin prima dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Melalui hasil Survei IKM Tahun 2023 ini, Poltekkes Kemenkes Pontianak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta layanan administrasi secara berkelanjutan. Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, institusi akan terus menghadirkan layanan yang profesional, akuntabel, responsif, dan mampu memenuhi harapan seluruh pemangku kepentingan.







Jumat, 13 Mei 2022

 Surat Kesetaraan Peringkat Akreditasi 7 standar ke 9 kriteria



Sehubungan dengan perubahan Peringkat Akreditasi 7 standar ke 9 kriteria, maka dengan ini kami menyampaikan perubahan dari status Akreditasi A menjadi Unggul dan dari status Akreditasi B menjadi Baik Sekali  pada Program Studi di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Pontianak


No.

Nama Program Studi

Status Akreditasi

Saat Ini

Permohonan

 

Perubahan

1.

Diploma Tiga Sanitasi

A

Unggul

2.

Diploma Tiga Gizi

A

Unggul

3.

Sarjana Terapan Gizi

A

Unggul

4.

Diploma Tiga Kesehatan Gigi

A

Unggul

5.

Diploma Tiga Kebidanan

A

Unggul

6.

Diploma Tiga Teknologi Laboratorium Medis

B

Baik Sekali

7.

Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis

B

Baik Sekali

                             

 

 

 

 

8.

Diploma Tiga Keperawatan Singkawang

B

Baik Sekali

9.

Sarjana Terapan Keperawatan Pontianak

B

Baik Sekali

10.

Profesi Ners

B

Baik Sekali




Minggu, 09 Agustus 2020

PENJAMIN MUTU KAMPUS

 post by : Fradita Fernanda, SST

PROFIL PUSAT PENJAMINAN MUTU

POLTEKKES KEMENKES PONTIANAK


Pusat Penjaminan Mutu Poltekkes Kemenkes Pontianak dipimpin oleh Kepala Pusat Penjamin Mutu (Ka. Pusat Penjamin Mutu) yang bertanguungjawab langsung kepada Direktur  dan secara teknik dibawah pembinaan wakil Direktur I

Setiap Jurusan juga terdapat gugus Kendali Mutu yang bertanggungjawab terhadap dilaksanakannya sistem penjaminan mutu di program studi pada suatu jurusan.

Tugas Pokok dan Fungsi Unit Penjaminan Mutu :

  1. Perencanaan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal secara keseluruhan di Poltekkes Kemenkes Pontianak
  2. Penyusunan perangkat dokumen (kebijakan mutu, manual mutu dan standar mutu) yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu.
  3. Pengembangan sisitem informasi penjaminan mutu.
  4. Pelaksanaan monitoring sistem penjaminan mutu
  5. Pelaksanaan audit mutu akademik internal dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu.
  6. Penyusunan laporan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal.
  7. Melakukan koordinasi dengan sub unit penjaminan mutu di masing-masing jurusan.


STRUKTUR ORGANISASI DI PUSAT PENJAMINAN MUTU POLTEKKES PONTIANAK






Uraian Tugas Pusat Pengelolaan Penjamin Mutu 

KEPALA PUSAT PENJAMINAN MUTU

SEKRETARIS

KOORDINATOR SPMI

KOORDINATOR SPME

GUGUS KENDALI MUTU  JURUSAN

1.    Mengendalikan Pusat Penjaminan Mutu di lingkungan Poltekkes Kemenkes Pontianak

1.    Membantu ketua dalam melaksanakan semua kegiatan administrasi Pusat Penjaminan Mutu

1.    Merancang dan melaksanakan pengembangan instrumen monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal, instrumen evaluasi (kuisioner).

1. Menyiapkan pengisian borang akreditasi institusi dan borang akreditasi internasional

1.       Menyusun dokumen spesifikasi jurusan/ program studi dan standar prosedur operasional (SOP)

2.    Memastikan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di dalam Poltekkes Kemenkes Pontianak untuk mencapai tujuan serta visi dan misi Pusat Penjaminan Mutu sesuai dengan renstra yang berlaku

2.    Menjamin kerahasiaan data Pusat Penjaminan Mutu

2.    Melaksanakan uji validitas dan reliabilitas instrumen evaluasi.

2. Melakukan pendampingan dan fasilitasi pengisian borang akreditasi institusi dan prodi.

2.       Bertanggung jawab dalam kegiatan rutin Audit Internal Jurusan/Program Studi

3.    Menyusun kebijakan, sasaran dan prosedur serta pendokumentasian penjaminan mutu untuk semua kegiatan yang berjalan sesuai standar / aturan yang berlaku

3.    Merencanakan, merancang dan menyediaakan peralatan dan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh SPM

3.    Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal.

3. Membantu penyediaan data untuk pengisian borang akreditasi institusi dan prodi

3.       Melaksanakan dan mengendalikan penjaminan mutu;

4.    Merancang kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses penjaminan mutu

4.    Menggandakan draft dan peralatan serta bahan Pusat Penjaminan Mutu

4.    Melakukan pengukuran Renstra Institusi berdasarkan pengukuran renstra Prodi/Unit Kerja tiap tahun.

4. Melakukan simulasi penghitungan penilaian akreditasi institusi dan prodi

4.       Menyusun dan menyempurnakan Spesifikasi Program Studi, Manual Prosedur dan Instruksi Kerja yang relevan dengan program studi;

5.    Mengidentifikasi kejadian-kejadian yang tidak sesuai dengan aturan/prosedur maupun standar yang berlaku, yang beresiko terhadap pencapaian sasaran mutu maupun target kerjaPNP, serta melaporkan tentang kejadian-kejadian tersebut kepada Direktur secara tertulis

5.    Mengadministrasikan, menggandakan surat-surat keluar dan surat masuk serta  data Pusat Penjaminan Mutu

5.    Melakukan pengukuran sasaran mutu Institusi berdasarkan pengukuran renstra prodi/unit kerja tiap tahun

5. Melakukan pendampingan pelaksanaan visitasi akreditasi

5.       Mengevaluasi pelaksanaan proses pembelajaran;

6.    Mengorganisir perkerjaan yang ada dalam lingkungan Pusat Penjaminan Mutu

6.    Mengdokumentasikan dokumen-dokumen Pusat Penjaminan Mutu

6.    Merumuskan tindakan koreksi untuk memelihara dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan.

6. Menyiapkan dan mengkoordinasikan kegiatan audit atau monev dari pihak eksternal Institusi

6.       Merumuskan tindakan perbaikan proses pembelajaran;

7.    Mengontrol proses penjaminan mutu dalam lingkungan Poltekkes Kemenkes Pontianak dalam kinerja anggota Pusat Penjaminan Mutu

7.    Membantu memfasilitasi semua kegiatan Pusat Penjaminan Mutu

7.    Menyiapkan dan mengkoordinasikan kegiatan audit atau monev.

7. merumuskan tindakan koreksi untuk memelihara dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan

7.       Menyusun laporan hasil evaluasi proses pembelajaran;

8.    Mengevaluasi semua kegiatan Pusat Penjaminan Mutu

8.    Merencanakan dan melaksanakan publikasi kegiatan Pusat Penjaminan Mutu

8.    Mewujudkan tingkat layanan yang dapat memuaskan stakeholders.

8. Mewujudkan tingkat layanan yang dapat memuaskan stakeholders.

8.       Menyerahkan hasil evaluasi proses pembelajaran kepada direktur melalui sub unit AAKPSI

9.    Mereview standar penajminan mutu, kebijakan dan standar mutu serta prosedur yang berlaku, dan mengadakan pertemuan dengan stakeholders untuk mengevaluasi program penjaminan mutu yang berjalan

9.    Merencanakan dan membuat anggaran yang diperlukan Pusat Penjaminan Mutu

9.    Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap semester.

9. Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap tahun.

9.       Menjabarkan Standar Akademik Institusi ke dalam Standar Akademik Jurusan

10.   Membantu Direktur dalam merevisi kebijakan, manual/prosedur, standar maupun formulir yang berlaku.

10.    Melakukan diskusi tentang rencangan/draft mutu dengan  pihak-pihak terkait seperti jurusan, prodi dan unsur-unsur lain bersama anggota

10.    Melakukan pengarsipan dokumen.

10. Melakukan pengarsipan dokume

10.   Menjabarkan Manual Mutu Akademik Intitusi  ke dalam Manual Mutu Jurusan;

11.   Memahami aturan penjaminan mutu dan menginformasikan kepada Direktur tentang aturan/perundangan yang baru dan/atau yang terkini (update) yang perlu ditindaklanjuti.

11.    Merencanakan anggaran kegiatan Training dan Development

 

 

11.   Sosialisasi sistem penjaminan mutu ke semua sivitas akademika di jurusan yang bersangkutan;

12.    Menyusun laporan tertulis secara berkala hasil pelaksanaan penjaminan mutu internal untuk disampaikan kepada Direktur.

12.    Merencanakan peralatan dan bahan yang dibutuhkan

 

 

12.   Pelatihan dan konsultasi kepada sivitas akademika jurusan tentang pelaksanaan penjaminan mutu;

13.   Memelihara dan menata lingkungan kerja SPM untuk menciptakan iklim mutu

13.    Merencanakan dan membuat draft instrumen dan format penjaminan mutu

 

 

13.   Mengkoordinasikan penyusunan evaluasi diri jurusan/program studi/bagian;

14.   Mengkoordinir semua kegiatan di Pusat Penjaminan Mutu

 

 

 

14.   Mengkoordinasi pelaksanaan evaluasi dan Audit Mutu Akademik Internal (AMAI);

15.   Mengkoordinir dan mengarahkan anggota Pusat Penjaminan Mutu

 

 

 

15.   Mengkoordinasi perbaikan proses belajar mengajar;

16.    Memimpin rapat atas semua draft proses penjaminan mutu

 

 

 

16.   Mengirim hasil evaluasi diri jurusan/program studi/bagian ke Unit Penjaminan Mutu;

17.     Mengesahkan kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota di Pusat Penjaminan Mutu

 

 

 

17.   Membantu kebijakan jurusan dalam merumuskan kebijakan dan standar akademik jurusan.

18.      Melaksanakana kerja sama dengan lembaga lain dan stakeholder