Visi dan Misi

VISI "Menjadi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Vokasi dan Profesi sebagai Rujukan Nasional Berkualitas Global" MISI 1. Menyelenggarakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi Kesehatan vokasi dan profesi kesehatan yang berkualitas global. 2. Menghasilkan lulusan yang berintelektualitas tinggi, berbudi luhur dan mampu bersaing secara global. 3. Mengembangkan tata kelola perguruan tinggi vokasi dan profesi kesehatan yang mandiri, transparan dan akuntabel. 4. Berperan aktif dalam kerjasama pengembangan dan peningkatan sistem pendidikan tinggi kesehatan di tingkat global.

AUDIT MUTU INTERNAL

AUDIT MUTU INTERNAL

 A. Latar Belakang
     
        Audit Mutu Internal (AMI) adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi. Dengan demikian maka AMI merupakan tahapan yang sangat strategis dalam pengembangan mutu perguruan tinggi terutama untuk meningkatkan mutu secara berkelanjutan.
    Tuntutan masyarakat terhadap kualitas pendidikan tinggi saat ini semakin menjadi pacuan bagi setiap institusi pendidikan tinggi meningkatkan mutu akademik beserta pelayanannya. Pemerintah juga memperkuat hal ini dengan mengeluarkan berbagai undang-undang dan peraturan yaitu Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar pendidikan tinggi, dan Higher Education Long Term Strategy 2003-2010, Permendikbud no 50 tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Permendikbud no 49 tahun 2014 yang kemudian diperbaharui menjadi Permenristekdikti no 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
           Perguruan tinggi yang terus berusaha untuk meningkatkan kualitas baik dalam segi mutu akademik maupun pelayanan administrasi bagi civitas akademik itu sendiri. Hal ini juga terkait dengan salah satu misi Poltekkes Kemenkes Pontianak yaitu menyelenggarakan tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang akuntabel dengan jaminan mutu. Menyikapi kondisi ini, sudah seyogyanya Poltekkes Kemenkes Pontiana mengembangkan sistem penjaminan mutu dan melakukan pengendalian internal dengan melaksanakan audit internal sistem penjaminan mutu. Terkait dengan peningkatan mutu input, proses dan output pendidikan serta pengembangan sistem penjaminan mutu akademik di Poltekkes Kemenkes Pontianak, maka diperlukan suatu audit internal bidang akademik. Kegiatan audit internal bidang akademik merupakan salah satu bentuk monitoring dan evaluasi yang dilakukan terhadap capaian maupun target-target yang telah ditetapkan.
         Kegiatan ini terkait dengan program Renstra lima tahunan terutama pada rencana kerja bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan kemahasiswaan Poltekkes Kemenkes Surakarta, pada program kerja peningkatan mutu input, proses dan output pendidikan dan pengembangan sistem penjaminan mutu akademik. Adapun sasaran dari program kerja ini adalah meningkatnya mutu akademik dan adanya penjaminan mutu. Pada tahun 2016 audit internal menggunakan instrumen/borang audit yang dikembangkan dari standar nasional pendidikan tinggi (SNPT) yang merujuk pada Permenristek Dikti no 44 tahun 2015.

B. Tujuan Pemeriksaan

  1. Meneliti kepatuhan/ketaatan penjaminan mutu akademik internal tingkat Prodi/Jurusan terhadap kebijakan akademik, standar dan sasaran mutu, manual mutu internal tingkat PT.
  2. Meneliti kesesuaian arah dan pelaksanaan penjaminan mutu akademik internal tingkat Prodi/Jurusan terhadap kebijakan akademik, standar dan sasaran mutu, dan manual mutu internal tingkat PT
  3. Meneliti kepastian bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan oleh Jurusan.
  4. Untuk memastikan konsistensi penjabaran kurikulum dengan kompetensi jurusan
  5. Untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan proses pembelajaran di Jurusan terhadap prosedur operasional baku dan Instruksi Kerja Jurusan.
  6. Untuk memastikan konsistensi pelaksanaan proses pembelajaran Prodi/Jurusan terhadap pencapaian kompetensi lulusan.  

C. Lingkup Pemeriksaan

  1. Sasaran Pemeriksaan                                                                                            Keandalan Sistem Pengendalian Internal atas administrasi bidang akademik di Prodi/Jurusan Poltekkes Kemenkes Pontianak.
  2. Periode                                                                                                                    Perode pelaksanaan pemeriksaan ketika Pelaksanaan akademik semester ganjil dan genap periode tahun    Akademik 2020/2021.

 
D. Landasan hukum
      Sebagai landasan hukum penyelenggaraan kegiatan unit penjaminan mutu adalah:

  1. UU no 20 tahun2003 tentang Sisdiknas
  2. PP No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
  3. PP No 19 Th 2005 pasal  91 tentang satuan pendidikan jalur formal & nonformal wajib melakukan Penjaminan Mutu Pendidikan untuk memenuhi /melampaui SNP yg dilakukan secara bertahap, sistematis, terencana dalam suatu program penjaminan mutu yg memiliki target & kerangka yang jelas.
  4. Petunjuk teknis organisasi dan tata laksana politeknik kesehatan kementerian kesehatan RI tahun 2012 tentang unit Penjaminan Mutu
  5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 355/E/0/2012 tentang Alih Bina Penyelenggaraan Program Studi pada Politeknik Kesehatan Kemenkes dari Kemenkes kepada Kemendikbud
  6. Permendikbud no 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  7. Permendikbud no 50 tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal
  8. Permenristekdikti no 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

E. Batasan Pemeriksaan

  1. Semua informasi tentang pengelolaan akademik Prodi/Jurusan Tahun Akademik 2015/2016.
  2. Pemeriksaan meliputi prosedur-prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam mendeteksi adanya ketidaksesuaian dari pelaksanaan akademik yang berpengaruh terhadap pelayanan mutu akademik Prodi/Jurusan di Poltekkes Kemenkes Pontianak

F. Metode Pemeriksaan
     Kegiatan pemeriksaan diawali dengan melakukan audiensi sebagai kunjungan awal  dengan pimpinan maupun bagian yang terkait dengan kegiatan akademik di Jurusan. Kemudian dilakukan pemeriksaan dokumen dan peninjauan lapangan. Data dan informasi selanjutnya dianalisis hingga diperoleh hasilnya. Pembahasan dilakukan untuk verifikasi serta untuk mendapatkan tanggapan dan komitmen tindak lanjut dari auditi.

G. Tahapan Pemeriksaan
        Pelaksanaan kegiatan audit dimulai dari persiapan administrasi yang dilakukan oleh Unit Jamintu Poltekkes Kemenkes Pontianak melalui rapat koordinasi dengan tim auditor di Poltekkes Kemenkes Pontianak. Tim auditor kemudian melakukan perencanaan audit, survey pendahuluan, desk evaluation, visitasi, penyusunan temuan dan rekomendasi hingga penyusunan laporan. Audit Internal dilaksanakan pada tanggal 20 Mei s/d 11 Juni 2019untuk periode I dan periode II dilaksanakan pada tanggal 19 September-08 Oktober 2019 sebagai bentuk verifikasi (jadwal terlampir). Tahap tindak lanjut hasil audit dan tahap evaluasi kegiatan audit dilakukan oleh Unit Penjaminan Mutu Poltekkes Kemenkes Pontianak.

H. Kajian Ulang Hasil Audit 
    Sebelumnya Berdasarkan laporan hasil audit internal Poltekkes Kemenkes Pontianak tahun 2016, maka Prodi/Jurusan di Poltekkes Kemenkes Pontianak memiliki temuan terkait dengan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan yang telah dimiliki oleh Poltekkes Kemenkes Pontianak baik standar Pendidikan, Penelitian, maupun Pengabdian kepada Masyarakat(hasil temuan terlampir).

I. Pengorganisasian Tim Audit
Tim audit berasal dari semua Jurusan yang telah diberikan penjelasan melalui rapat koordinasi untuk penyamaan persepsi tentang borang audit, menentukan area yang akan diaudit, tanggal audit serta personel auditor untuk masingmasing auditi di Prodi/Jurusan.
 
J. Penerima Manfaat

  1. 1)   InstitusiPoltekkes Kemenkes Pontianak
  2. 2)   Jurusan dan Program Studi di Lingkungan Potekkes Kemenkes Pontianak
  3. 3)  Para pemangku kepentingan di Lingkungan Potekkes Kemenkes Pontianak
  4. 4)   Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Pontianak
  5. 5) Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan Poltekkes Kemenkes     PontianakK. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan Audit Mutu Internal ini dilaksanakan pada bulan Juli 2020  yang merupakan akhir Tahun Akademik 2020/2021 Jurusan Gizi



Jurusan Keperawatan Gigi


Jurusan Kesehatan Lingkungan




Jurusan Gizi



Prodi Profesi Ners



Jurusan Kebidanan





Jurusan Keperawatan Singakawang










 PRODI DIII KEPERAWATAN SINTAN











Audit Mutu Internal 2023

Hasil Audit Mutu Internal 2023----------- (DOWNLOAD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar