.
Visi dan Misi
Jumat, 13 Mei 2022
Surat Kesetaraan Peringkat Akreditasi 7 standar ke 9 kriteria
No. |
Nama Program Studi |
Status
Akreditasi |
|
Saat Ini |
Permohonan Perubahan |
||
1. |
A |
Unggul |
|
2. |
A |
Unggul |
|
3. |
A |
Unggul |
|
4. |
A |
Unggul |
|
5. |
A |
Unggul |
|
6. |
B |
Baik Sekali |
|
7. |
B |
Baik Sekali |
|
|
|
|
8. |
B |
Baik Sekali |
|
9. |
B |
Baik Sekali |
|
10. |
B |
Baik Sekali |
Minggu, 09 Agustus 2020
PENJAMIN MUTU KAMPUS
post by : Fradita Fernanda, SST
PROFIL PUSAT PENJAMINAN MUTU
POLTEKKES KEMENKES PONTIANAK
Pusat Penjaminan Mutu Poltekkes Kemenkes Pontianak dipimpin oleh Kepala Pusat Penjamin Mutu (Ka. Pusat Penjamin Mutu) yang bertanguungjawab langsung kepada Direktur dan secara teknik dibawah pembinaan wakil Direktur I
Setiap Jurusan juga terdapat gugus Kendali Mutu yang bertanggungjawab terhadap dilaksanakannya sistem penjaminan mutu di program studi pada suatu jurusan.
Tugas Pokok dan Fungsi Unit Penjaminan Mutu :
- Perencanaan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal secara keseluruhan di Poltekkes Kemenkes Pontianak
- Penyusunan perangkat dokumen (kebijakan mutu, manual mutu dan standar mutu) yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu.
- Pengembangan sisitem informasi penjaminan mutu.
- Pelaksanaan monitoring sistem penjaminan mutu
- Pelaksanaan audit mutu akademik internal dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu.
- Penyusunan laporan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal.
- Melakukan koordinasi dengan sub unit penjaminan mutu di masing-masing jurusan.
STRUKTUR ORGANISASI DI PUSAT PENJAMINAN MUTU POLTEKKES PONTIANAK
KEPALA PUSAT PENJAMINAN MUTU |
SEKRETARIS |
KOORDINATOR SPMI |
KOORDINATOR SPME |
GUGUS KENDALI MUTU JURUSAN |
||
1. Mengendalikan Pusat Penjaminan Mutu di lingkungan Poltekkes Kemenkes Pontianak |
1. Membantu ketua dalam melaksanakan semua kegiatan administrasi Pusat Penjaminan Mutu |
1. Merancang dan melaksanakan pengembangan instrumen monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal, instrumen evaluasi (kuisioner). |
1. Menyiapkan pengisian borang akreditasi institusi dan borang akreditasi internasional |
1. Menyusun dokumen spesifikasi jurusan/ program studi dan standar prosedur operasional (SOP) |
||
2. Memastikan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di dalam Poltekkes Kemenkes Pontianak untuk mencapai tujuan serta visi dan misi Pusat Penjaminan Mutu sesuai dengan renstra yang berlaku |
2. Menjamin kerahasiaan data Pusat Penjaminan Mutu |
2. Melaksanakan uji validitas dan reliabilitas instrumen evaluasi. |
2. Melakukan pendampingan dan fasilitasi pengisian borang akreditasi institusi dan prodi. |
2. Bertanggung jawab dalam kegiatan rutin Audit Internal Jurusan/Program Studi |
||
3. Menyusun kebijakan, sasaran dan prosedur serta pendokumentasian penjaminan mutu untuk semua kegiatan yang berjalan sesuai standar / aturan yang berlaku |
3. Merencanakan, merancang dan menyediaakan peralatan dan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh SPM |
3. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal. |
3. Membantu penyediaan data untuk pengisian borang akreditasi institusi dan prodi |
3. Melaksanakan dan mengendalikan penjaminan mutu; |
||
4. Merancang kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses penjaminan mutu |
4. Menggandakan draft dan peralatan serta bahan Pusat Penjaminan Mutu |
4. Melakukan pengukuran Renstra Institusi berdasarkan pengukuran renstra Prodi/Unit Kerja tiap tahun. |
4. Melakukan simulasi penghitungan penilaian akreditasi institusi dan prodi |
4. Menyusun dan menyempurnakan Spesifikasi Program Studi, Manual Prosedur dan Instruksi Kerja yang relevan dengan program studi; |
||
5. Mengidentifikasi kejadian-kejadian yang tidak sesuai dengan aturan/prosedur maupun standar yang berlaku, yang beresiko terhadap pencapaian sasaran mutu maupun target kerjaPNP, serta melaporkan tentang kejadian-kejadian tersebut kepada Direktur secara tertulis |
5. Mengadministrasikan, menggandakan surat-surat keluar dan surat masuk serta data Pusat Penjaminan Mutu |
5. Melakukan pengukuran sasaran mutu Institusi berdasarkan pengukuran renstra prodi/unit kerja tiap tahun |
5. Melakukan pendampingan pelaksanaan visitasi akreditasi |
5. Mengevaluasi pelaksanaan proses pembelajaran; |
||
6. Mengorganisir perkerjaan yang ada dalam lingkungan Pusat Penjaminan Mutu |
6. Mengdokumentasikan dokumen-dokumen Pusat Penjaminan Mutu |
6. Merumuskan tindakan koreksi untuk memelihara dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan. |
6. Menyiapkan dan mengkoordinasikan kegiatan audit atau monev dari pihak eksternal Institusi |
6. Merumuskan tindakan perbaikan proses pembelajaran; |
||
7. Mengontrol proses penjaminan mutu dalam lingkungan Poltekkes Kemenkes Pontianak dalam kinerja anggota Pusat Penjaminan Mutu |
7. Membantu memfasilitasi semua kegiatan Pusat Penjaminan Mutu |
7. Menyiapkan dan mengkoordinasikan kegiatan audit atau monev. |
7. merumuskan tindakan koreksi untuk memelihara dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan |
7. Menyusun laporan hasil evaluasi proses pembelajaran; |
||
8. Mengevaluasi semua kegiatan Pusat Penjaminan Mutu |
8. Merencanakan dan melaksanakan publikasi kegiatan Pusat Penjaminan Mutu |
8. Mewujudkan tingkat layanan yang dapat memuaskan stakeholders. |
8. Mewujudkan tingkat layanan yang dapat memuaskan stakeholders. |
8. Menyerahkan hasil evaluasi proses pembelajaran kepada direktur melalui sub unit AAKPSI |
||
9. Mereview standar penajminan mutu, kebijakan dan standar mutu serta prosedur yang berlaku, dan mengadakan pertemuan dengan stakeholders untuk mengevaluasi program penjaminan mutu yang berjalan |
9. Merencanakan dan membuat anggaran yang diperlukan Pusat Penjaminan Mutu |
9. Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap semester. |
9. Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap tahun. |
9. Menjabarkan Standar Akademik Institusi ke dalam Standar Akademik Jurusan |
||
10. Membantu Direktur dalam merevisi kebijakan, manual/prosedur, standar maupun formulir yang berlaku. |
10. Melakukan diskusi tentang rencangan/draft mutu dengan pihak-pihak terkait seperti jurusan, prodi dan unsur-unsur lain bersama anggota |
10. Melakukan pengarsipan dokumen. |
10. Melakukan pengarsipan dokume |
10. Menjabarkan Manual Mutu Akademik Intitusi ke dalam Manual Mutu Jurusan; |
||
11. Memahami aturan penjaminan mutu dan menginformasikan kepada Direktur tentang aturan/perundangan yang baru dan/atau yang terkini (update) yang perlu ditindaklanjuti. |
11. Merencanakan anggaran kegiatan Training dan Development |
|
|
11. Sosialisasi sistem penjaminan mutu ke semua sivitas akademika di jurusan yang bersangkutan; |
||
12. Menyusun laporan tertulis secara berkala hasil pelaksanaan penjaminan mutu internal untuk disampaikan kepada Direktur. |
12. Merencanakan peralatan dan bahan yang dibutuhkan |
|
|
12. Pelatihan dan konsultasi kepada sivitas akademika jurusan tentang pelaksanaan penjaminan mutu; |
||
13. Memelihara dan menata lingkungan kerja SPM untuk menciptakan iklim mutu |
13. Merencanakan dan membuat draft instrumen dan format penjaminan mutu |
|
|
13. Mengkoordinasikan penyusunan evaluasi diri jurusan/program studi/bagian; |
||
14. Mengkoordinir semua kegiatan di Pusat Penjaminan Mutu |
|
|
|
14. Mengkoordinasi pelaksanaan evaluasi dan Audit Mutu Akademik Internal (AMAI); |
||
15. Mengkoordinir dan mengarahkan anggota Pusat Penjaminan Mutu |
|
|
|
15. Mengkoordinasi perbaikan proses belajar mengajar; |
||
16. Memimpin rapat atas semua draft proses penjaminan mutu |
|
|
|
16. Mengirim hasil evaluasi diri jurusan/program studi/bagian ke Unit Penjaminan Mutu; |
||
17. Mengesahkan kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota di Pusat Penjaminan Mutu |
|
|
|
17. Membantu kebijakan jurusan dalam merumuskan kebijakan dan standar akademik jurusan. |
||
18. Melaksanakana kerja sama dengan lembaga lain dan stakeholder |
|
|
|
|
||